Penjaga Etik BPK di Pusaran Panama Papers

Arief Kamaludin|KATADATA
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hary Azhar Aziz.
Penulis: Muchamad Nafi
19/4/2016, 14.02 WIB

Sebuah pertanyaan menghentikan langkahnya. Harry Azhar Azis kembali menghadapi kerumunan wartawan. Mencondongkan kepala ke depan, ia mengatupkan jari telunjuk dan jempolnya, sambil berucap, “Tidak ada transaksi. Nol.” Masih dengan nada tinggi dia melanjutkan, “Apa saya laporkan harta nol saya ke LHKPN?”

Ketua Badan Pemeriksaan ini geram dengan cecaran para juru warta seusai mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah, Selasa pekan lalu. Beberapa saat sebelumnya dia diberondong pertanyaan terkait perusahaannya, Sheng Yue International Limited, yang masuk dalam dokumen Panama Papers.  (Baca: Unit Khusus Pajak Telisik Ribuan Nama WNI dalam Panama Papers).

Panama Papers merupakan dokumen yang dirilis organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) sejak awal bulan ini. Data yang bersumber dari bocoran informasi Mossack Fonseca, Panama ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang mendirikan perusahaan di negara-negara suaka pajak atau tax havens. Sebagian besar motifnya diduga untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak di negara masing-masing.

Di Indonesia, Tempo merupakan satu-satunya media yang masuk dalam jaringan ICIJ yang turut menelisik isi dokumen tersebut. Hingga hari ini, nama yang sudah disiarakan di antaranya saudagar minyak Riza Chalid serta dua pengusaha buron Joko Soegiarto Tjandra dan Agus Anwar. Juga, yang paling membuat ramai publik, Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Harry mengatakan, walau sebelumnya membantah, memang telah mendirikan Sheng Yue International Limited. Dia menjabat direktur dari 2010 hingga Desember 2015. Ketika membangun perusahaan cangkang tersebut, dia memangku posisi Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Lantaran begitu sibuk, Harry tak sempat mundur. Dia baru melepas direktur setahun setelah menjabat Ketua BPK.

Sepanjang menjadi petinggi perusahaan, yang didirikan karena permintaan anaknya, mantan politikus Golkar itu mengklaim tidak ada transaksi sama sekali. Karena itu, dia menegaskan nama-nama yang masuk Panama Papers tidak secara otomatis berbuat kejahatan. “Apakah Panama Papers itu salah, saya bersalah? Saya tidak bersalah. Yang menuntut orang tidak bersalah menurutku itu yang salah,” katanya. (Baca: Masuk Panama Papers, Ketua BPK: Diminta Anak Buat Perusahaan).

Dia berdalih, Sheng Yue International Limited tak bertransaksi sehingga nilainya nol. Harta nol ini tak mesti dilampirkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apalagi, setelah itu dia menjual perusahaan tersebut senilai HK$ 1.

Berdasarkan lembar LHKPN yang dikirm ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Harry memang baru dua kali melaporkan hartanya. Saat menjadi anggota DPR pada 2003, dia melaporkan kekayaanya Rp 1,095 miliar dan US$ 11.344. Nilainya melonjak dalam laporan kedua pada 2010 menjadi Rp 9,93 miliar dan US$ 680. Dalam pemberitahuan ini, tak ada nama Sheng Yue. Ketika menjabat Ketua BPK hingga sekarang, Harry malah belum membuat LHKPN.

Langkah Harry tak memasukkan Sheng Yue International dalam LHKPN mendapat sorotan tajam sejumlah kalangan. Mantan auditor BPK Teuku Radja Sjahnan menyatakan Harry harus membeberkan dokumen resmi terkait kepemilikan Sheng Yue International Limited kepada publik. Jika Ketua BPK ini mau terbuka akan terlihat motivasi pembuatan perusahaan tersebut.

Di situlah, kata Radja, akan terlihat pelanggaran etik, pidana pajak, atau tidak ada pelanggaran sama sekali. “Kalau terkait pajak, bisa saja dia (dicopot) tidak di BPK lagi,” kata Radja saat dihubungi Katadata, Senin, 18 April 2016. (Baca: Namanya Masuk Panama Papers, Ketua BPK Klarifikasi ke Jokowi).

Dia pun merasa ada yang janggal atas biaya pengambilalihan saham perusahaan seharga HK$ 1. Dia mengkhawatirkan ada semacam perjanjian buyback yang dapat diserahkan lagi dari si pembeli saham kepada Harry di waktu mendatang. “Yang menjadi poin penting juga ke mana dia menjual sahamnya, dari situ bisa ditelusuri apakah ada pelanggaran,” ujarnya.

Tak hanya itu, Koordinator Penelitian dan Pengembanga Jariungu ini menilai Harry tak selayaknya terpilih sebagai anggota DPR lalu Ketua BPK pada 2014 mengingat pada saat itu masih menjadi Direktur Sheng Yue. Lebih-lebih, belum ada penjelasan tujuan perusahaan ini.

Pejabat negara yang memiliki kekayaan di negara suaka pajak tapi tak melaporkan dalam LHKPN juga mendapat perhatian khusus Agus Santoso. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisas Transaksi Keungan itu mengatakan pejabat negara yang enggan melaporkan kepemilikan perusahaan offshore-nya dalam LHKPN, “Kami suruh mundur saja,” katanya. (Baca: Masuk Panama Papers, Ketua BPK Belum Lapor Harta Sejak Menjabat).

Dalam seminar “Bedah Kasus Aset Indonesia di Negara Suaka Pajak di Kedai Pos, Jakarta, Selasa, pekan lalu, Agus mengatakan pejabat yang mempunyai akun atau perusahaan cangkang biasanya untuk menerima komisi dari suplier di luar negeri. Misalnya, untuk menampung hasil penjualan minyak, gas, atau kontraktor. “Dugaannya itu ke sana,” ujar Agus.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga mendorong Harry undur diri karena menyalahi aturan, yakni tidak melaporkan aset berupa perusahaan dalam LHKPN. Namun dia pun menekankan penting dilakukan validasi dan verifikasi oleh PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak lalu membandingkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan dan LHKPN. “Jika kepemilikan itu belum dilaporkan, harus mundur,” kata Prastowo.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution