Alotnya Ganti Nakhoda dan Jalan Keluar Mengisi Kantong Bukopin

123RF.com/Sembodo Tioss Halala
Ilustrasi. Kookmin Bank berencana meningkatkan kepemilikan saham pada Bukopin dari 22% menjadi 67%.
Penulis: Agustiyanti
22/6/2020, 14.44 WIB

Pandemi corona seakan menjadi babak akhir dari perjalanan panjang PT Bank Bukopin Tbk untuk menambah permodalan. Lewat proses berliku nan zig-zag, dan melibatkan pemerintah serta beberapa bank BUMN, Bukopin mendapat suntikan dana dari Kookmin Bank. Ini pintu masuk bagi perubahan pengendali bank tersebut dari tangan Grup Bosowa.

Bagaimana sesungguhnya kondisi likuiditas dan isi brankas Bukopin saat ini sehingga butuh pergantian nakhoda? 

Kookmin sebenarnya telah menjadi pemegang 22% saham Bukopin sejak 2018 lalu. Tak heran, salah satu bank terbesar di Korea Selatan itu mendapat surat 'undangan khusus' dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi pemegang saham pengendali (PSP) dan menggenggam mayoritas saham Bukopin.

Permintaan yang sama untuk memenuhi likuiditas Bukopin tersebut juga dilayangkan OJK kepada pemegang saham pengendali utama, yakni Bosowa Corporation. Jika tidak dapat memenuhi, OJK meminta Kookmin maupun Bosowa  tidak menghalangi investor yang akan masuk untuk memperbaiki kondisi Bukopin.

"Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana di escrow account sebesar US$ 200 juta," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).

(Baca: Bukopin Prediksi Suntikan Modal dari Kookmin Baru Masuk Agustus)

Dana ini, menurut OJK, diperuntukkan untuk membantu likuiditas dan permodalan bank tersebut.

Dalam surat Kookmin Bank kepada OJK yang diperoleh Katadata.co.id tertanggal 11 Juni, setoran dana tersebut akan ditempatkan dalam bentuk money market line atau pinjaman. Ini lantaran kondisi likuiditas Bukopin yang cukup parah.

Agunan pinjaman tersebut adalah piutang kredit pensiunan senilai 300% dari pinjaman. Pinjaman ini diharapkan dapat dikonversi sebagai modal saat private placement dieksekusi pada akhir Juli atau awal Agustus mendatang.

Bank Korsel ini berencana menggenggam 67% saham Bukopin dan meminta sejumlah kelonggaran. OJK diminta memastikan kesanggupan Bosowa dan Bukopin untuk merealisasikan rencana peningkatan kepemilikan saham Kookmin melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Tak tanggung-tanggung, Kookmin meminta harga saham Bukopin 'dikunci' Rp 180 per saham. Pada Jumat (19/6), harga saham Bukopin ditutup turun 3,17% menjadi Rp 183.

Hingga kuartal I 2020, Bukopin masih mencatatkan laba bersih sebesar Rp 53,6 miliar, turun dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 54,8 miliar seperti terlihat dalam Databoks di bawah ini

Kookmin Bank juga meminta agar tidak perlu mengakuisisi satu bank lain dan menggabungnya demi memiliki lebih dari 40% saham Bukopin. Ada pula permintaan untuk dikecualikan dari aturan terkait tender offer.

Sesuai ketentuan OJK, lembaga keuangan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 40% saham bank umum. Namun, pemegang saham boleh memiliki lebih 40% saham pada bank hasil merger. "Iya ingin mayoritas di atas 51%," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo saat dikonfirmasi. 

Edy tak mengkonfimasi surat tersebut atau menjelaskan lebih lanjut terkait sejumlah permintaan Kookmin, selain keinginan menggenggam mayoritas saham. Hingga berita ini ditulis, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana belum merespons upaya konfirmasi Katadata.co.id. 

Peran BRI di Bukopin

Bukopin saat ini berada di bawah pengawasan ketat OJK. Regulator jasa keuangan tersebut bahkan meminta Bosowa dan pemerintah memberikan kuasa pemegang saham kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dalam rapat umum pemegang saham tahunan Bukopin yang digelar pekan lalu. 

Saat ini, Bosowa  masih menguasai 23,39% saham Bukopin, pemerintah Indonesia sebesar 8,92%,  sementara Kookmin Bank memiliki 22%, dan sisanya dimiliki publik.

Menilik dari tindakan yang dilakukan OJK, Bukopin kemungkinan sudah memasuk dalam kategori pengawasan khusus. Sesuai aturan, pengawasan khusus dilakukan regulator jika bank dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

(Baca: Jelang RUPS, Pimpinan Bank Bukopin Dipanggil Kementerian BUMN)

Terhadap bank dengan status tersebut, OJK antara lain dapat memerintahkan bank dan/atau pemegang saham untuk menjual bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban bank dan menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.

Jejak BRI dalam proses penambahan modal Bukopin ini sebetulnya berawal dari surat OJK pada 11 Juni 2020. Dalam surat tersebut, OJK meminta BRI menjadi bagian dari tim technical asisstance untuk menggunakan hak suara dalam RUPS Bukopin terkait pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi. 

RUPS di pengujung pekan itu menyetujui perubahan jajaran direksi Bukopin. Rivan Purwantono diangkat sebagai Direktur Utama Bukopin, mengisi posisi yang sudah kosong sejak Mei lalu. Rivan sebelumnya merupakan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia dan pernah menjabat sebagai direktur Bukopin.

"Saya saat ini bagian dari BUMN dan mendapat tugas dari pemerintah. Kenapa yang mewakili pemegang saham tadi dalam RUPST adalah BRI? Karena memang dalam penyelesaian ini OJK meminta pemegang saham memberi kuasa kepada BRI," ujar Rivan.

Rivan menjelaskan, sebelum ditunjuk sebagai dirut, ia juga merupakan bagian dari mediasi antara Bukopin dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara. Pemerintah melalui Himbara berkomitmen menjaga keberlangsungan Bukopin. 

BRI kemudian ditunjuk sebagai technical assisatence yang bakal memberikan dukungan, termasuk atas operasional Bukopin. "BRI akan terlibat dalam treasury, backup kalau ada masalah likuiditas, kemudian reveiw-review dan memberikan advisory terkait korporasi. Komplit," jelas dia. 

Sementara terkait PT Bank Negara Indonesia Tbk yang sebelumnya juga dikabarkan untuk memberikan asistensi kepada Bukopin, dibantah Rivan. "Hanya BRI, surat penunjukkan resminya sudah diberikan kepada BRI," kata dia.

Kedua bank BUMN tersebut beberapa tahun silam sempat dikabarkan tertarik untuk mengambil alih Bukopin. BRI dikabarkan berencana mengakuisisi Bukopin pada 2013, bersaing dengan Bosowa yang akhirnya berhasil mengambil alih saham pemegang saham terdahulu, Kopelindo dan Yabinstra. 

Sementara BNI sempat dikabarkan berminat mengambil alih saham Bukopin dari Bosowa pada 2018 lalu. 

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto pada Selasa (16/5) lalu menkonfirmasi  surat yang diberikan OJK kepada BRI terkait permintaan technical asissatance Bukopin. Aman sekaligus membantah pemberitaan yang menyebut BRI akan mengambilalih Bukopin dan menjadi pemegang saham pengendali. 

(Baca: RUPST Bukopin Resmi Tunjuk Rivan A. Purwantono jadi Direktur Utama)

Kendati demikian, rapat pemegang saham pekan lalu itu tidak membahas rencana Kookmin meningkatkan kepemilikan saham dan menjadi pemegang saham pengendali Bukopin. Penyebabnya, menurut Rivan, komitmen Kookmin baru muncul sepekan lalu. Sementara pengajuan agenda RUPS harus dilakukan 45 hari sebelumnya.

Rapat pemegang saham selanjutnya akan memutuskan skema Kookmin menjadi pemegang saham pengendali, yang salah satu opsinya adalah penjualan saham baru (penawaran umum terbatas) Bukopin. Ini memberikan kesempatan Kookmin sebagai pembeli siaga saham baru tersebut. "RUPS akan kami siapkan, kira-kira paling cepat akhir Juli," kata Rivan.

Kookmin Bank sudah menyatakan akan mengambil seluruh haknya jika Bukopin menerbitkan saham baru, bahkan meningkatkan kepemilikan saham hingga 51%. "Kookmin juga sudah berkomunikasi dengan Bosowa dan mereka sudah menerima," katanya.

Selain skema penawaran umum terbatas , Kookmin Bank dapat masuk ke Bukopin melalui private placement alias penjualan saham secara terbatas. Namun, hal tersebut akan bergantung pada persetujuan regulator dan pemegang saham lainnya.

Bersambung ke halaman berikut: "Awal Masalah dan Jika Bukopin Berakhir Gagal"

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin