Kemungkinan Melanjutkan Program BST
Meski menyatakan tidak akan memperpanjang program BST, Risma tetap membuka pintu bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan pemerintah. Bantuan dapat diajukan dan akan dibantu lewat bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Kementerian Keuangan juga membuka peluang melanjutkan program ini. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah masih melakukan evaluasi program yang sudah berjalan sejak tahun lalu tersebut.
Saat ini evaluasinya belum rampung. "Program ini akan dievaluasi, termasuk apakah perlu dilanjutkan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada Katadata.co.id, Senin (5/4).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, seperti dikutip CNNIndonesia, mengatakan program yang dihentikan pada April 2021. "Ini memang program sementara, harus soft landing seiring pemulihan ekonomi," ujarnya, Kamis (1/4).
Yustinus menjelaskan bansos tunai yang akan disetop itu menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara, untuk program bantuan tunai lainnya masih akan terus berjalan. Dia menyebutkan program keluarga harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan BLT dana desa. Skema semua bantuan tersebut adalah berupa uang tunai.
BST merupakan bagian dari Program Bantuan Tunai yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021. Program ini mencakup tiga jenis, yaitu Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta KPM, Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 Juta KPM, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 10 juta KPM.
Isa menjelaskan alokasi anggaran ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Pemerintah menganggarkan Rp 699,43 triliun untuk pemulihan ekonomi, naik dibandingkan alokasi 2020 Rp 695,2 triliun dan realisasinya Rp 579,78 triliun. Angka ini bahkan hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi awal dalam APBN 2020 sebesar Rp 373,2 triliun.
Anggaran PEN 2021 akan disebar untuk lima kluster. Rinciannya, klaster perlindungan sosial sebesar Rp157,41 triliun dan klaster kesehatan Rp176,3 triliun. Kemudian klaster UMKM dan korporasi Rp186,81 triliun, klaster program prioritas Rp125,06 triliun, dan klaster insentif usaha Rp53,86 triliun.