Masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November 2021 menyisakan teka-teki soal calon penggantinya. Dua pimpinan matra, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dijagokan sama kuat menganggantikan Marsekal Hadi. Namun, satu pertanyaan besar lain menggantung, apa pekerjaan rumah yang menanti Sang Panglima baru?

Sepotong selebaran yang beredar di media sosial pada awal September 2021 silam mengusik TNI Angkatan Laut. Isinya berupa deklarasi Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI oleh sekumpulan mahasiswa kemaritiman. Selebaran itu menambah bumbu dalam teka-teki soal Panglima pengganti Hadi Tjahjanto.

RAPAT KERJA TENTANG KRI NANGGALA 402 (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)
 

TNI AL buru-buru memberikan klarifikasi. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menegaskan deklarasi itu tidak ada kaitannya dengan institusinya.

“TNI AL memahami bahwa pemilihan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan TNI AL sampai saat ini masih fokus untuk mendukung program pemerintah menanggulangi Covid-19 melalui serbuan vaksinasi," tegas Julius dalam keterangan resmi.

Sosok Laksamana Yudo Margono mungkin kalah tenar dibandingan dengan koleganya Jenderal Andika Perkasa. Yudo cenderung lebih pasif dalam komunikasi publik. Namanya justru ramai diperbincangkan saat KRI Nanggala 402 tenggelam di perairan Bali pada Mei 2021 silam.

Kendati demikian, Yudo Margono tetap dianggap menjadi kandidat kuat menduduki jabatan komando tertinggi TNI. Apalagi jika mengacu tradisi rotasi pimpinan di militer, calon Panglima TNI selanjutnya merupakan jatah TNI AL.

“Ini tradisi penting yang harus dipertimbangkan presiden karena akan berdampak pada regenerasi,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada Katadata, Selasa (14/9).

Di sisi lain, peluang Jenderal Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto juga sama kuat. Andika cenderung lebih aktif dan sering muncul di pemberitaan. Koneksi politiknya juga tidak boleh dianggap remeh. Ia menantu dari Hendropriyono, eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan gelar empat bintang di pundaknya.

Dukungan terhadap Andika Perkasa bahkan sudah mengalir dari sejumlah politisi. Salah satunya adalah politisi PDIP Effendi Simbolon yang juga anggota Komisi I DPR. Kepada Katadata, Effendi bahkan menyatakan tinggal menunggu waktu saja Andika diangkat menjadi Panglima TNI dan Jenderal Dudung Abdurachman menggantikan posisinya sebagai KSAD.

KERJA SAMA TNI AD DENGAN ANGKATAN DARAT THAILAND (ANTARA FOTO/Ampelsa)
 

Kendati demikian, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya. Hadi Tjahjanto sendiri akan pensiun pada 8 November 2021, meskipun secara formal Presiden bisa saja memperpanjang masa pensiun Panglima saat ini sebelum memilih Panglima baru.

Ini pernah dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono saat memperpanjang masa pensiun Jenderal Endriartono Sutarto. Jabatannya bahkan diperpanjang dua kali sebelum akhirnya digantikan Marsekal Djoko Suyanto pada 13 Februari 2006. Kala itu, kabarnya SBY enggan mengangkat Jenderal Ryamizard Ryacudu, calon kuat pengganti Endriartono.

“Kalau dilihat dari peraturan seperti itu [perpanjangan masa pensiun]. Tetapi dalam kenyataannya, Presiden juga harus mempertimbangkan regenerasi juga. Kalau terlalu lama internal bisa resah karena karir mereka mentok,” ujar Pengamat Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhamad Haripin kepada Katadata, Selasa (14/9).

Presiden memang perlu segera memilih calon Panglima TNI demi menyudahi perdebatan di publik yang kian memanas. Namun, keputusannya juga tidak boleh terburu-buru. Pasalnya, ada banyak aspek yang perlu diperhitungkan dalam memilih Panglima TNI. Mulai dari soal rekam jejak, hingga soal-soal normatif seperti tradisi rotasi militer dan syarat administratif.

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan Presiden punya waktu hingga awal November untuk mengajukan nama, sebelum masa reses DPR. Ia menjelaskan dalam kasus Panglima TNI, masa pensiun dihitung berdasarkan hari terakhir di bulan kelahiran. Dengan demikian, pemilihan Panglima harus selesai di akhir November 2021.

Profesionalitas dan Reformasi Peradilan

Terlepas dari penantian soal Panglima baru TNI, sejumlah pihak sepakat ada pekerjaan rumah yang mendesak diselesaikan oleh siapapun yang dipilih Presiden Jokowi. Meutya Hafid menyebut profesionalitas harus menjadi agenda prioritas Panglima terpilih. Undang-Undang No.34 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebut tentara memiliki dua tugas utama; operasi militer dalam perang dan operasi militer selain perang.

Meutya menyebut saat ini TNI di bawah kepemimpinan Marsekal Hadi Tjahjanto sangat aktif dalam operasi militer selain perang (OMSP). Ini misalnya terlihat dari peran TNI dalam penanganan Covid-19 dalam hal vaksinasi hingga menjaga fasilitas publik.

“Profesionalitas TNI utama. Saya ingin TNI selalu dekat dengan rakyat. Ke depan lebih banyak pekerjaan rumah di bidang OMSP, sehingga profesionalitas SDM menjadi modal nomor satu,” ujar Meutya kepada Katadata, Selasa (14/9).

Hal senada juga ditekankan oleh Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Ia menegaskan Panglima baru harus mengevaluasi seluruh peran TNI yang ada di luar tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi). Ia mencontohkan, TNI saat ini berperan aktif di hampir banyak sektor. Mulai dari menjaga aksi unjuk rasa hingga yang paling kontroversial yakni keterlibatan tentara dalam program cetak sawah.

Undang-Undang TNI memang memberi jalan terhadap peran TNI tersebut. Namun, Gufron menekankan ada mekanisme tertentu yang harus diperhatikan dalam penerapannya. Ini misalnya, TNI bisa diperbantukan dalam keadaaan darurat ketika institusi fungsional tidak bisa lagi menangani. “Dalam kasus cetak sawah, menurut kami institusi fungsional yakni Kementerian Pertanian memiliki kapasitas untuk mengerjakannya,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (16/9).

Gufron melanjutkan, peran TNI di sektor non-perang juga harus harus ada limitasi waktu. Pengaturan dibuat dalam kebijakan tertulis sehingga prinsip akuntabilitas bisa dipenuhi. “Menurut catatan kami hampir semua prinsip itu tidak terpenuhi,” ia menegaskan.

PELEPASAN PASUKAN YONIF 315/GARUDA KE PAPUA (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.)
 

Imparsial juga mendorong Panglima baru untuk melakukan reformasi Peradilan Militer. Ia menilai selama ini sistem peradilan militer masih tumpang tindih dengan peradilan sipil. Tentara yang melakukan aksi kriminal diadili lewat Pengadilan Militer dan dalam banyak kasus hanya mendapatkan hukuman ringan atau bahkan dibebaskan. “Beberapa oknum yang terlibat pelanggaran HAM misalnya, kita tahu ada yang dihukum di pengadilan tingkat pertama tetapi lantas dibebaskan saat banding,” Gufron mengingatkan.

 

Siapapun Panglima TNI yang dipilih Presiden, ia akan menghadapi tugas-tugas yang tak mudah. Baik Andika Perkasa, Yudo Margono, atau kandidat lain yang terpilih harus bisa mengusung reformasi TNI menjadi lebih baik. 

“Ini sepenuhnya prerogatif Presiden. Bagaimanapun kedua sosok ini [Andika Perkasa dan Yudo Margono] merupakan kader terbaik negeri ini,” kata Pengamat Militer Ade Muhammad. 

Penyumbang Bahan: Akbar Malik