- Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojol hingga waktu yang belum ditentukan, ketika pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM.
- Pengemudi menuntut pembatasan biaya maksimal potongan untuk aplikator sekaligus meminta pemerintah mengevaluasi sistem kemitraan.
- DPR dan pemerintah didorong merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memastikan aspek legalitas ojol.
Sudah empat tahun Suherman menjalankan profesi sebagai pengemudi ojek online. Lelaki 40 tahun ini biasa beroperasi di sekitar Ciledug, Tangerang. Ia tak pernah pilah-pilih penumpang. Apapun yang masuk akan ia selesaikan tanpa ragu.
“Biar performa makin bagus,” katanya, saat berbincang dengan Katadata.
Pendapatannya memang tidak seberapa. Sekali angkut, ia biasa memperoleh Rp 9.000 untuk rute jarak dekat. Padahal, penumpang biasanya membayarkan Rp 14.000. Pihak aplikator memang mengantongi 30 % dari tarif yang dibayarkan penumpang.
Bagi Suherman, besaran potongan ini terasa memberatkan. Ia berharap jatah untuk aplikator tidak lebih dari 10 % saja. Apalagi dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) saat ini, Suherman merasa pengemudi ojol seperti dirinya akan semakin berat menjalani profesi.
Keluhan Suherman juga dirasakan oleh pengemudi ojol lainnya. Mereka bahkan sempat beraksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin (29/8). Kelompok yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menuntut beberapa hal dalam demonstrasi itu. Salah satunya adalah pembatasan potongan jasa aplikasi maksimal 10 %.
Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, menyebutkan pemerintah harus memberikan subsidi BBM khusus kepada pengemudi ojol. Pemerintah memang sudah menganggarkan bantuan sosial melalui tiga skema. Sebanyak Rp 600 ribu per kepala keluarga untuk 20,65 juta penerima, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, serta bantuan dana daerah untuk pengemudi ojek online atau nelayan dengan total anggaran Rp 2,7 triliun.
Kendati demikian, menurut Igun, bansos itu kurang tepat untuk menutup beban pengemudi ojol akibat kenaikan BBM. “Kalau BBM naiknya 30 % tapi tarifnya naik hanya 5 % ya timpang, enggak nutup. Baiknya sama saja angkanya,” kata Igun kepada Katadata.co.id, Senin (2/9).
Harapan Semu Skema Tarif Baru
Beberapa pekan sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM, Kementerian Perhubungan sebetulnya sudah berencana menaikkan tarif ojol. Beleid yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 itu mengatur tiga komponen perhitungan biaya jasa penggunaan ojol. Mulai dari biaya jasa batas bawah, batas atas, dan biaya minimal. Ketiga biaya tersebut dibedakan dalam tiga zonasi.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – 2.300 per kilometer dengan biaya jasa minimal Rp 9.250 – 11.500. Zona II meliputi Jabodetabek: Rp 2.600 – 2.700 per km dengan biaya jasa minimal Rp 13.000 – 13.500. Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – 2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 10.500 – 13.000.
Salah satu poin menarik aturan ini, potongan jatah untuk aplikator dibatasi maksimal 20 % dari total biaya yang dibayarkan penumpang. Angka ini memang masih lebih tinggi dari tuntutan para pengemudi ojol. Namun sudah lebih rendah dari realisasi saat ini.
Peraturan ini seharusnya berlaku paling lambat 10 hari setelah terbit, alias 14 Agustus. Namun Kemenhub menunda penerapannya hingga 29 Agustus. Saat tenggat mulai mendekat, Kemenhub kembali menunda. Kali ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati beralasan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat. Pihaknya berharap dengan penundaan ini bisa mendengar lebih banyak masukan dari berbagai pihak.
“Ini sekaligus untuk melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/8).
Tarik ulur pemerintah soal tarif ojol ini tak pelak memantik kritik keras dari para pengemudi. Selain menuntut soal batasan potongan tarif, pengemudi juga juga mendorong legalitas ojek online. Hingga saat ini, keberadaan ojol memang belum diatur lewat undang-undang manapun.
Dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) misalnya, ojek tidak masuk dalam kategori angkutan lalu lintas. Sampai saat ini, legalitas ojol hanya ditopang oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang bahkan tidak punya cantolan ke aturan perundang-undangan.
Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, menyebut pihaknya pun mendorong agar revisi UU LLAJ memasukkan ojol sabagai angkutan umum resmi. Menurutnya, ketiadaan cantolan hukum berupa Undang-Undang inilah yang membuat perlindungan sosial bagi pengemudi ojol saat ini sangat rentan.
Dua Sisi Aturan Kenaikan Tarif Ojol
Ketika Kemenhub masih bimbang soal aturan kenaikan tarif, pemerintah akhirnya menaikkan BBM pada Sabtu (3/9). Jenis Pertalite–yang biasanya jadi andalan utama pengemudi ojol–kini dibanderol Rp 10.000. Bahkan jenis Pertamax pun juga ikut naik menjadi Rp 14.500.
Kenaikan harga BBM ini mau tidak mau memukul telak pengemudi ojek online yang selama ini sangat bergantung pada BBM bersubsidi. Namun di satu sisi, alasan Kemenhub menunda kenaikan tarif sebetulnya bisa dipahami. Salah satu alasannya adalah ancaman inflasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan indeks harga konsumen (IHK) kelompok pengeluaran transportasi berada di level 109,88 pada Agustus 2022, naik 5,01% secara tahunan. Bahkan beberapa bulan terakhir, inflasi di sektor transportasi sudah mengalami kenaikan signifikan. Hingga saat ini, inflasi tahunan di sektor ini sudah mencapai 6,62%.
Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, jika harga BBM dan tarif ojek online naik bersamaan, inflasi 7% - 8% secara tahunan menjadi tak terhindarkan. Begitu pun dengan inflasi di sektor transportasi. “Kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain,” ujarnya.
Menurut Bhima, pemerintah harus berhati-hati dalam mendesain kenaikan tarif. Pemerintah dinilai perlu mengecek peningkatan konsumsi kelas menengah, tingkat inflasi, dan tantangan yang bisa menghambat daya beli.
“Jadi kenaikan tarif seolah membantu pendapatan pengemudi ojol, tapi sebenarnya bisa blunder,” Bhima menambahkan.
Dilema Sistem Kemitraan di Ojol
Selain harus merasakan dampak kenaikan BBM, para pengemudi ojek online harus bertahan di tengah status kemitraan mereka. Ketua Garda, Igun Wicaksono, menyebut mitra pengemudi bahkan belum diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Statusnya masih ilegal [pengemudi online]. Mereka tidak dapat dilindungi sepenuhnya oleh negara,” kata Igun.
Padahal menurut Ketua Asosiasi Driver Indonesia (ADO) Taha Syafariel, ada kecenderungan mitra pengemudi sudah bekerja selayaknya karyawan tetap. Menurutnya, aplikator kini mengatur klasifikasi mitra pengemudi berdasarkan jumlah pesanan yang berhasil mereka selesaikan.
Selain itu, para pengemudi dihimbau untuk menggunakan jaket, helm, hingga kemeja khusus untuk pengemudi taksi daring agar pesanan lebih banyak yang masuk.
“Padahal dulu sebelum ada driver kelas platinum, gold, dan lain-lain ini, pesanan masuk ke driver yang terdekat dengan titik penjemputan. Sekarang kalau klasifikasinya rendah malah bisa jauh-jauh, yang klasifikasi lebih tinggi jadi diuntungkan,” jelas Ariel dalam sambungan telepon pada Katadata, Sabtu (3/9)
Dengan kebijakan tersebut, pria yang akrab disapa Ariel ini melihat para mitra cenderung bekerja layaknya pekerja paruh waktu. Mereka dinilai berdasarkan performa jumlah pesanan yang diambil, sehingga waktu kerja mereka pun meningkat. Adanya seragam juga membuat mitra bekerja seolah-olah seperti karyawan yang digaji oleh perusahaan.
“Kalau aplikasi mau pakai sistem sekarang, mereka bisa mengubah dari mitra jadi tenaga kerja paruh waktu. Kalau enggak mau, harus kembali ke marwah sebagai platform digital,” kata Ariel.
Sistem kemitraan yang saat ini berlaku bukan tanpa cela. Peneliti Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto menilai sistem kemitraan membuat hubungan kerja antara pihak aplikator dan pengemudi menjadi eksploitatif. Tahun lalu, Arif mewawancara 290 pengemudi ojol di Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
Ia menuangkan hasil wawancara tersebut dalam penelitian berjudul ‘Di Bawah Kendali Aplikasi: Dampak Ekonomi Gig terhadap Kelayakan Kerja Mitra Industri Transportasi Online’. “Sistem kemitraan yang digemborkan pihak aplikator itu palsu,” katanya kepada Katadata.
Ia punya beberapa alasan untuk mendukung argumennya tersebut. Pertama, semua keputusan penting jadi kewenangan aplikator. Keputusan soal tarif, sanksi, bonus, mekanisme kerja, hingga algoritma misalnya diputuskan sepihak oleh perusahaan. Kedua, perusahaan mengontrol proses kerja ojol. Ketiga, aplikator memonopoli aspek data dan informasi.
Arif menuturkan sistem kemitraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang UMKM. Pasal 1 ayat 12 menyebut kemitraan harusdilakukan atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.
“Ini yang tidak kami temukan di lapangan saat melakukan wawancara dengan pengemudi online,” kata Arif.
Sistem karyawan tetap bagi para pengemudi ojol, menurut Arif, sangat mungkin diterapkan. Salah satu caranya dengan memastikan aspek legalitas ojol melalui revisi UU LLAJ. Menurut Arif, tuntutan para ojol untuk menjadi karyawan sebetulnya sudah sering dilakukan, tetapi tidak kunjung mendapatkan respons.
Terkait tuntutan ini, Kemenhub justru terkesan angkat tangan. “Hal ini kami serahkan pada kedua belah pihak,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata Selasa (30/8).
Pihak aplikator sendiri irit bicara soal kemitraan pengemudi online. Saat ini tiga aplikator yakni Gojek, Grab, dan Maxim, memang sudah dilibatkan oleh Komisi V DPR dalam rencana revisi UU LLAJ. Lembaga legislatif juga sudah memasukkan revisi UU LLAJ dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.
Bagi pengemudi seperti Suherman, apapun kasak-kusuk di level atas tampaknya tidak akan berdampak banyak terhadap dirinya. Meskipun pesanan terkadang membuatnya harus berkendara ber jam-jam, Suherman tidak punya pilihan lain selain menjalaninya.
“Cuma kalau bisa potongannya balik ke 10% deh, kayak dulu,” katanya.