Ribuan buruh sujud syukur usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir bulan lalu. Salah satunya soal pengupahan. Para buruh menaruh harapan besar nasib kenaikan upah minimum tahun depan lebih baik.
"Selain putusan MK, kami berharap pada Pak Prabowo, yang kami dukung sejak 2014. Ada janji dia untuk perbaikan nasib buruh," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Jaminan Sosial Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Zaenudin Agung kepada Katadata.co.id, Minggu (24/11).
Agung yang mewakili KSPI di Dewan Pengupahan Nasional menjelaskan, masih ada perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha. Buruh ingin indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan upah minimum sebesar 1-1,2, sehingga kenaikan UMP 2025 di kisaran 7-8%. Sedangkan pengusaha, ingin alfa 0,1-0,3 sehingga kenaikan upah di kisaran 3,5%.
Pemerintah belum memberikan sikap resmi meski dikabarkan mengusulkan jalan tengah, yakni alfa untuk industri padat karya 0,2-0,5 dan padat modal 0,2-0,8. Namun, rumusan perhitungan UMP ini akan bergantung pada kesepakatan Dapenas dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Agung mengaku tak ikut dalam dua rapat terakhir karena KSPI kecewa dengan pembahasan yang tak ada kemajuan. Namun, ia mendengar dari rekan konfederasi buruh lain bahwa pengusaha sudah mulai melunak sejak pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan menawarkan besaran alfa 0,2-05. "Dengan alfa 0,5, kenaikan UMP kemungkinan masih di bawah 5%. Kami belum bisa terima, apalagi PPN akan naik 12% tahun depan. Daya beli buruh makin tergerus," kata dia.
Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru MK, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.
MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL bagi pekerja/buruh. Ini berbeda dari definisi pada aturan turunan UU Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.
"Indeks tertentu ini sebenarnya rancu. Karena meski ada poin terkait komponen hidup layak, ada juga poin memperhatikan kepentingan pengusaha, yang pasti juga menjadi pembelaan pengusaha," kata dia.
Agung mengatakan, pihaknya mungkin dapat berkompromi terkait besaran alfa, tetapi nilainya tak boleh jauh dari 1 untuk memastikan kenaikan upah minimum tahun depan mampu menjaga daya beli buruh.
Ia mengatakan, para buruh kini menaruh harapan pada Prabowo. KSPI telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto usai putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap dapat bertemu untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Prabowo telah menggelar rapat kabinet soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja pada awal bulan ini. Ia sempat meminta Yassierli untuk menerbitkan acuan penetapan upah minimum 2025 pada 7 Oktober 2024. Rapat kabinet memastikan pemerintah akan patuh pada putusan MK.
Yassierli mengaku pemerintah membutuhkan waktu untuk merumuskan lagi formula perhitungan upah minimum dengan dewan pengupahan nasional. Ia juga perlu meminta arahan Prabowo yang tidak berada di Indonesia selama dua pekan sejak 8 November 2024 karena lawatan ke 6 negara dan baru kembali pada Minggu (23/11).
"Kami punya target mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akhir bulan ini untuk bisa menjadi acuan bagi gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum," kata Yassierli kepada Katadata.co.id, pekan lalu.
Molornya penerbitan aturan berdampak pada pengumuman penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025, yang mundur dari jadwal seharusnya pada Kamis (21/11). Sehari sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang meminta para gubernur menunggu arahan pemerintah pusat dalam menetapkan UMP. Namun, upah minimum tahun depan dipastikan tetap berlaku 1 Januari.
Saat bertemu dengan para buruh pekan lalu, Yassierli memastikan upah minimum tahun depan naik meski belum bisa memastikan besarannya. Ia sempat menyinggung angka 5%, tetapi belakangan membantahnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap pemerintah tetap menggunakan rumusan sebelumnya dalam penetapan kenaikan upah minimum tahun depan. Dalam rumusan sebelumnya, pemerintah menetapkan besaran alfa 0,1-0,3.
"Kami minta pemerintah konsisten dengan rumusan yang ada sebelumnya yang menurut kami cukup adil. Jangan karena inflasi kecil, rumusan diubah. Kalau besar, bingung nanti bayarnya. Yang terpenting adalah perundingan di level bipartit antara buruh dan pengusaha," ujar Bob.
Menurut dia, alfa menunjukkan peningkatan produktivitas buruh. Ia mendefinisikan alfa 0,1 berarti ada peningkatan produktivitas buruh sebesar 10%, sedangkan 0,3 berarti ada kenaikan produktivitas sebesar 30%.
Adapun terkait definisi hidup layak, menurut dia, standar hidup layak yang mengacu BPS mencatatkan kenaikan sebesar 3,7%. Kenaikan UMP dengan rumusan tahun lalu, masih dapat menutup kenaikan standar hidup layak tersebut. Hitungan pengusaha, kenaikan UMP 2025 maksimal mencapai 3,5% jika besaran alfa seperti tahun lalu.
Ketua Ketua Komite Pengupahan Apindo Subchan Gatot menilai, perubahan formula perhitungan upah minimum menimbulkan ketidakpastian. Ia mencatat, pemerintah sudah empat kali mengubah formula upah minimum dalam 10 tahun dan formula UMP berdasarkan PP 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik.
Menurut Subhan, upah minimum adalah yang terendah dan hanya diterima oleh pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah pekerja tersebut hanya sekitar 20% dari total tenaga kerja. Karena itu, Subhan mengingatkan bahwa sekitar 80% pekerja harus mengalami kenaikan upah di atas upah minimum. Setiap perusahaan harus menambah anggaran upah tenaga kerja sekitar 1% sampai 3% di luar peningkatan upah minimum.
Polemik Definisi Upah Minimum
Bob juga menegaskan, UMP adalah upah terendah yang diberikan untuk karyawan baru sehingga buruh seharusnya tak menuntut kenaikan yang terlalu tinggi. Sedangkan karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun, seharusnya menerima upah lebih tinggi melalui negosiasi bipartit atau antara pengusaha dan karyawan.
Ia pun menyarankan buruh untuk melakukan negosiasi upah di tingkat perusahaan. "Sejak 2012-2017, rata-rata upah di beberapa daerah terus naik hingga 20%. Padahal, kemampuan setiap perusahaan berbeda. Hasilnya, buruh bukan sejahtera, banyak perusahaan yang hengkang," kata dia.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara atau KSPN Rustadi menjelaskan, ada dua alasan utama para buruh meminta kenaikan UMP yang tinggi alih-alih bernegosiasi di tingkat perusahaan. Pertama, banyak perusahaan yang tertutup untuk negosiasi gaji. Kedua, sebagian besar buruh tidak memiliki kemampuan untuk negosiasi upah di atas minimum.
"Ini kenapa kami memilih untuk turun ke jalan demi menaikkan upah minimum. Ada problem-problem klasik. Memang sebenarnya ada aturan terkait skala upah, tetapi mandek," ujar Rustadi kepada Katadata.co.id.
CEO Center for Indonesian Policy Studies atau CIPS Anton Rizki Sulaiman menilai, kebijakan upah minimum memang menjadi perdebatan di seluruh dunia karena penting secara politis untuk menunjukkan dukungan pemerintah kepada buruh. Di sisi lain, Anton mengutip hasil riset yang dirilis Smeru Institute, yang menunjukkan kebijakan upah minimum di Indonesia memiliki dampak terbatas pada pengurangan kemiskinan.
Riset lain yang dilakukan lembaga tersebut menunjukkan kenaikan upah yang signifikan berdampak pada pengurangan lapangan kerja. "Kenaikan UMP atau UMK menguntungkan, untuk orang atau buruh yang bekerja di sektor formal. Kalau mereka yang belum bekerja justru sebaliknya. Upah minimum yang tinggi justru bisa menjadi insentif bagi pengusaha informal untuk tidak naik kelas," ujar Anton.
Ia mengatakan, banyak penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal, termasuk para pengendara ojek online yang tak mengikuti pengaturan upah minimum. Hal ini menjadi penyebab dampak kenaikan upah minimum tak signifikan pada penurunan kemiskinan.
Sebaliknya, menurut dia, upah minimum yang tinggi, seperti di Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat dapat memicu perpindahan investasi. "Ini yang menjadi penyebab, banyak perpindahan investasi ke Jawa Tengah. Ini menjadi kerugian bagi daerah yang memiliki upah tinggi," ujar dia.
UMP Jawa Tengah pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,04 juta dengan UMK tertinggi berada di Semarang sebesar Rp 3,2 juta. Sedangkan UMP Jawa Barat pada 2024 ditetapkan Rp 2,16 juta, dengan UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp 5,4 juta. Adapun UMP Jakarta pada 2024 ditetapkan Rp 5,07 juta.
Selain ke kota lain, menurut Anton, ada kemungkinan perpindahan investasi ke negara lain, seperti Vietnam yang memiliki upah minimum lebih rendah dibandingkan kota-kota industri di Indonesia itu dan memiliki kebijakan investasi yang lebih menarik.
Benarkah Upah Minimum Sudah Memenuhi Standar Hidup Layak?
Pemerintah memastikan data standar hidup layak akan digunakan untuk menghitung besar upah minimum tahun depan, sesuai dengan keputusan MK. Adapun dimensi standar hidup layak yang diukur Badan Pusat Statistik dalam menghitung indeks pembangunan manusia adalah berdasarkan rata-rata pengeluaran riil per kapita per tahun.
BPS mencatat, pengeluaran per kapita, yang disesuaikan, pada 2024 sebesar Rp 12,34 juta atau Rp 1,03 juta per bulan, naik 3,71%. Rata-rata pertumbuhannya pada 2020–2023 sebesar 2,61%, di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi yang mencapai 3% dan inflasi sebesar 2,9%. Adapun rata-rata kenaikan upah minimum pada periode tersebut lebih tinggi, yakni mencapai 4,28%.
Mayoritas rumah tangga di Indonesia, menurut data BPS, memiliki 4 anggota. Jika menghitung pengeluaran riil per kapita tersebut, maka rata-rata pengeluaran per rumah tangga di Indonesia pada 2024 mencapai Rp 4,12 juta, di atas rata-rata UMP 2024 Rp 3,11 juta.
Berdasarkan data menurut provinsi, pengeluaran per kapita terendah berada di Papua Pegunungan yakni Rp 5,7 juta per tahun atau Rp 475 ribu per bulan. Sedangkan pengeluaran per kapita terbesar berada di Jakarta mencapai Rp 19,95 juta atau Rp 1,66 juta per bulan.
Hal yang berbeda digambarkan oleh data survei biaya hidup 2022 yang dirilis BPS pada awal tahun ini. Rata-rata biaya hidup per keluarga paling tinggi masih berada di Jakarta mencapai Rp 14,88 juta per tahun, sedangkan biaya hidup terendah adalah di Cilacap Rp 5,7 juta per tahun.
Upah minimum sebenarnya diperuntukkan bagi karyawan baru yang masih lajang, tetapi faktanya tidak demikian. Banyak pekerja dengan masa kerja tahunan dan berkeluarga masih menerima upah setara UMP. Kesenjangan upah pun menjadi masalah lain.
Nadya Hasanah, 22 tahun, karyawan pengepakan di salah satu pabrik makanan di Bekasi mengaku mendapatkan upah 5,5 juta per bulan atau hampir setara UMK Bekasi. Ia sudah bekerja selama empat tahun dan mengantongi status karyawan tetap.
"Pertama kali tahun 2020 itu gaji Rp 4,6 juta, saat itu masih kontrak 3 bulan. Setelah 6 bulan, saya diangkat sebagai karyawan tetap. Tapi gaji, sama saja," ujar Nadya.
Menurut dia, gaji yang diterimanya saat ini juga sama seperti karyawan lain berstatus tetap maupun kontrak. Rekan lain yang bekerja lebih lama dan sudah berkeluarga juga menerima gaji yang sama.
"Kalau di pabrik memang, gaji-nya rata. Kecuali beda jabatan," ujar dia.
Nadya yang saat ini masih berstatus lajang mengaku gajinya cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Ia bahkan bisa menyisihkan uang untuk menempuh pendidikan sarjana di universitas swasta dengan mengikuti kelas karyawan. "Cukup untuk bayar kosan, kuliah, dan bisa sedikit kasih orang tua," kata dia.
Namun, kondisi berbeda dirasakan Ilham, 33 tahun. Meski sudah bekerja jauh lebih lama dari Nadya, karyawan di salah satu perusahaan e-commerce di Yogyakarta ini masih mengantongi gaji sekitar Rp 4 juta. Penghasilannya memang hampir dua kali lipat UMP Yogyakarta, tetapi ia merasa belum cukup untuk membiayai empat anggota keluarganya.
Menurut Ilham, alokasi pengeluaran paling besar adalah untuk pengeluaran sehari-hari seperti makan dan membayar tagihan, termasuk sekolah anak. Anak pertamanya berusia 5 tahun, sedangkan anak kedua berusia 1 tahun.
"Saat ini belum bisa nabung. Masih merasa kurang untuk menutupi kebutuhan, jadi lagi mencoba untuk cari sampingan lain," ujar dia.