Agincourt di Persimpangan Astra dan Danantara: Kepastian Investasi Dipertaruhkan
Di sebuah forum ekonomi bergengsi dunia, World Economic Forum di Davos, Presiden Prabowo Subianto menceritakan dengan bangga langkah tegas pemerintah mencabut 28 izin perusahaan yang dinilai melanggar hukum atas pengelolaan hutan. Ia bahkan mendeklarasikan upaya pemerintah yang telah menyita jutaan hektar lahan perkebunan dan tambang sebagai penegakan hukum hutan paling berani dan nekat sepanjang sejarah Indonesia.
"Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap supremasi hukum. Mungkin para pengusaha serakah ini merasa bahwa mereka tidak perlu mengakui kedaulatan pemerintah Indonesia," ujar Prabowo saat berpidato di World Economic Forum, Davos, pada 22 Januari 2026.
Namun, kebijakan yang disebut Prabowo sebagai langkah penegakan hukum di hadapan para pemimpin dunia dan investor asing ini justru dinilai menciptakan risiko ketidakpastian regulasi. Salah satunya oleh UBS, bank investasi terbesar di Swiss, negara tempat Prabowo berpidato.
UBS yang menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi netral pada Jumat (29/1), menyoroti peningkatan risiko regulasi setelah pemerintah mengumumkan penyerahan pengelolaan 28 perusahaan yang dicabut izinnya ke Danantara. Namun, keputusan UBS memangkas peringkat saham sebenarnya bukan terkait itu, tetapi imbas peringatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Namun, mengapa kebijakan pemerintah tersebut justru menciptakan ketidakpastian regulasi dan seperti apa pengaruhnya?
Agincourt dan Rencana Alih Kelola ke Perminas-Danantara
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, salah satunya adalah PT Agincourt Resources (PTAR). Perusahaan di bawah bendera grup Astra ini mengelola tambang emas Mertabe dengan status kontrak karya.
Luas wilayahnya termasuk paling besar di antara perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya, seperti tergambar dalam grafik di bawah ini.
Pengelolaan 28 perusahaan tersebut akan diserahkan pemerintah pengelolaannya ke Danantara. Khusus untuk Agincourt, telah ada perusahaan baru yang dipersiapkan, yakni PT Perminas.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pembentukan Perminas merupakan arahan langsung dari Prabowo untuk memperkuat pengelolaan mineral kritis yang dinilai belum optimal. Menurut dia, Prabowo ingin komoditas tambang mineral kritis dapat dikelola secara lebih terfokus melalui pembentukan entitas khusus. “Maka Danantara diminta membentuk satu entitas,” kata Prasetyo Hadi pada Jumat (30/1).
Rencana ini juga telah diungkapkan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria. Menurut dia, Agincourt rencananya akan dikelola Perminas yang berada di bawah wewenang langsung, bukan melalui holding BUMN pertambangan atau MIND ID.
Berdasarkan data yang diakses Katadata.co.id melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Perminas dibentuk pada 27 November 2025, pekan yang sama saat bencana terjadi di Sumatra.
Perusahaan ini didaftarkan pada jenis kegiatan usaha pertambangan, yang dapat mencakup pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, emas dan perak, bijih logam mulia.
Pemegang saham Perminas terdiri atas dua pihak, yakni PT Danantara Asset Management sebagai pemilik saham seri B berjumlah 10.999 unit dan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham seri A berjumlah 1 unit. Jumlah modal dasar Perminas sebanyak Rp 44 miliar, dengan jumlah modal yang ditempatkan Rp 11 miliar.
Meski sudah ada Perminas, skema pengambilalihan Agincourt belum sepenuhnya terang. CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan masih menunggu arahan pemerintah saat ditanya terkait skema pengambialihan Agincourt dari pemilik utamanya, PT United Tractors Tbk.
“Kami menunggu saja. Karena kan saat ini stage-nya bukan di kami. Tapi pada dasarnya, kami selalu siap,” kata Rosan saat ditanya skema pengambilalihan Agincourt dan apakah dan Danantara berpotensi mengeluarkan dana.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga secara teknis belum mencabut izin operasi tambang Martabe yang dikelola oleh Agincourt. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, hal ini masih menunggu perkembangan laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kalau dibilang pencabutan, sampai sekarang belum ada. Saat ini masih sebatas pembicaraan atau keputusan di ruang konsultasi,” kata Jeffri saat ditemui di DPR RI, Kamis (29/1).
Kontrak Karya dan Risiko Ketidakpastian Investasi
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai wacana pemerintah mengambi alih tambang Martabe masih terlalu prematur. Agincourt merupakan pemegang kontrak karya, bukan izin usaha pertambangan seperti yang semula diduga banyak pihak.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan, penghentian kontrak karya hanya dapat dilakukan melalui pemutusan kontrak sesuai hukum yang berlaku. Selama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak berwenang belum resmi melakukan pemutusan kontrak karya terhadap Agincourt, maka pengambialihan Tambang Mertabe tak dapat dilakukan.
“Mengenai rencana pemerintah memutus kontrak karya Agincourt secara sepihak, pemerintah sebaiknya berhati-hati, mengingat ini bakal menjadi preseden buruk bagi iklim investasi pertambangan secara umum," kata Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono dalam keterangan ditulis Senin (2/2).
Ia menegaskan, pencabutan izin maupun pemutusan kontrak pertambangan harus berlandaskan prinsip jaminan proses yang adil atau due process of law. Evaluasi terhadap pelaku usaha perlu dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan memberikan ruang pembelaan yang memadai.
"Tindakan administratif yang tidak mengikuti prosedur hukum berisiko dikualifikasikan cacat, baik secara prosedural maupun substantif," kata dia.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar menjelaskan, bencana di Sumatra adalah kejadian luar biasa, sehingga pemerintah sebenarnya dapat secara sepihak melakukan pencabutan izin hingga pemutusan kontrak karya. Namun, menurut dia, pemerintah perlu secara transparan menyampaikan kepada publik terkait pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Juga harus ada kausalitas hubungan sebab akibat dengan bencana. Dalam konteks ini, ada pelanggaran dan ada kausalitas. Sepanjang terbukti, wajar jika dilakukan pencabutan sebagai hukuman terberat," kata dia.
Pemutusan kontrak karya sepihak oleh pemerintah, menurut dia, akan menimbulkan ketidakpastian investasi di dalam negeri. Apalagi, tanpa adanya transparansi. "Seolah pemerintah sewenang-wenang mencabut izin investasi meskipun ini kejadian luar biasa. Karena itu, pemerintah harus mengimbangi dengan transparansi, apa permasalahnnya sehingga memberikan memberikan jaminan pada investasi lainnya," kata dia.
Di sisi lain, menurut dia, pemerintah memiliki hak untuk mengerahkan pengelolaanya kepada Danantara melalui penjukkan langsung dari perusahaan yang dicabut izinnya atau kontrak karya yang dibatalkan. Ada dua pola, yang dapat dilakukan yakni dicabut izinnya dan diambil alih pengelolaannya tanpa kompnessasi apapu atau dicabut dan diambil alih pengelolaan dengan kompensasi untuk menghindari gugatan.
"Karena Agincourt bisa menggugat, baik kerugian investasi atau loss dari potensi pendapatan mereka, baik di peradilan dalam negeri atau di luar negeri. Tapi kami lihat, mereka masih menunggu seperti apa secara resminya langkah pemerintah," ujar dia.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono menjelaskan, pihaknya akan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta kooperatif mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Katarina dalam keterangan perusahaan, akhir pekan lalu.
Ia memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi untuk menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional, sesuai dengan hak dan kewajiban dalam peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, belum ada sinyal Agincourt bakal menggugat keputusan pemerintah. Katadata.co.id juga telah berupaya menghubungi induk usahanya, PT United Tractors Tbk (UNTR) hingga PT Astra Internasional Tbk (ASII) tetapi belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
Apakah Agincourt Benar-Benar Mengabaikan Lingkungan?
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia turut mengkritisi masalah dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan Agincourt. Menurut mereka, indikasi awal dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum cukup menjadi dasar penjatuhan sanksi tanpa penguatan kajian ilmiah, teknis, serta pembuktian kausalitas yang ketat sesuai standar environmental liability.
Sudirman pun menyoroti rekam jejak pengelolaan lingkungan Agincourt yang terkenal cukup baik. Ia mencatat Agincourt pernah memperoleh Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.
Berdasarkan laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report yang dirilis Agincourt, perusahaan pernah penghargaan Proper Hijau dari KLH pada 2023 dan 2024, serta penghargaan Adhitama dan piala Praktik Pertambangan yang Baik untuk Aspek Manajemen Lingkungan dari Kementerian ESDM diperoleh pada 2024.
Proper atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) adalah kriteria penilaian ketaatan dan kinerja pengelola lingkungan hidup oleh perusahaan Indonesia yang dikelola KLH. Perusahaan yang memperoleh Proper Hijau dianggap melampaui kepatuhan standar dasar lingkungan dengan inovasi efisiensi energi, pemanfaatan sumber daya, pembenganan sosial masyarakat, serta bentuk komitmen keberlanjutan yang transparan.
Agincourt juga kerap mempublikasikan langkah-langkah yang mereka lakukan dalam memastikan keberlanjutan, termasuk biodiversity orang utan yang sebenarnya sering disuarakan oleh para pegiat lingkungan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, pemegang mayoritas saham Grup Astra, Jardine Cycle & Carriage Limited cukup sensitif terhadap isu lingkungan.
Salah satu contohnya, yakni Agincourt pada November 2025 baru saja mengumumkan kelanjutan penambangan lubang tambang baru Tor Ulu Ala (TUA), area di sebelah utara tambang emas Mertabe saat ini setelah periode konsultas dan analisis ekstensif selama dua tahun.
Jardine dalam pengumuman di situs resminya menjelaskan, keputusan pengembangan tambang baru membutuhkan waktu lebih panjang karena terkait dengan perlindungan terhadap orangutan Tapanuli yang statusnya terancam punah. Keputusan diambil setelah perusahaan memiliki langkah-langkah ekstensif untuk meminimalkan dampak tambang terhadap habitat sekitarnya, termasuk survei menilai risiko terkait keanekaragaman hayati dan inisiatif konservasi untuk mendukung integritas ekosistem jangka panjang.
Namun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini tengah menggugat secara perdata Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan hingga Rp 200 miliar terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Gugatan terdaftar sejak 20 Januari 2026, sedangkan sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa (3/2).
Agincourt sebenarnya juga tak lepas dari kritik selama opersionalnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam beberapa tahun terakhir berulang kali menyoroti operasional dan rencana ekspansi tambang emas Martabe karena dinilai beririsan dengan habitat orangutan Tapanuli yang populasinya diperkirakan tersisa kurang dari seribu individu.
Meski demikian, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagia justru kecewa dengan langkah tiba-tiba pemerintah mencabut izin 28 perusahaan terkait bencana Sumatera, termasuk Agincourt. Pasalnya, tindakan pemerintah ini dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik.
"Kriteria pencabutannya apa? Kalau perusahaan melakukan pidana lingkungan, maka pencabutan izin saja tidak cukup. Harus diikuti dengan penegakan hukum dalam konteks tindak pidana lingkungan," ujar Uli.
Menurut dia, Walhi tak melihat kriteria yang jelas terhadap pencabutan izin tersebut. Jika terkait bencana Sumatra, menurut dia, seharusnya tiga perusahaan di Aceh yang berdasarkan analisis Walhi justru berkontribusi terhadap bencana tetapi tidak ikut dicabut izinnya.
Pemerintah juga seharusnya mengutamakan penyelesaian masalah lahan yang menjadi penyebab bencana, alih-alih sudah mempersiapkan pengalihan bisnis perusahaan-perusahaan tersebut ke Danantara. "Ini justru bisa menimbulkan masalah baru." kata dia.
Pundi-Pundi Tambang Emas Mertabe
Tambang Mertabe atau Agincourt awalnya dikembangkan oleh perusahaan tambang asal Australia, Oxina Limited. Tambang ini kemudian dijual ke perusahaan berbasis di Hong Kong, G-Resources Group Ltd pada 2009, sebelum akhirnya diambil alih PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak usahanya, Danusa, PT Danusa Tambang Nusantara pada 2018.
UNTR saat itu mengambilalih 95% saham Agincourt senilai US$ 917,9 juta atau sekitar Rp 13,2 triliun dengan kurs waktu itu. Akuisisi dilakukan menggunakan kas internal perusahaan.
Tambang emas Mertabe saat ini menjadi salah satu pundi-pundi PT United Tractors Tbk (UNTR) yang kontribusinya terhadap pendapatan kuartal III 2025 mencapai Rp 10,3 triliun atau sekitar 10% dari total pendapatan perusahaan. Pendapatan tersebut melonjak 53% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Mertabe termasuk salah satu tambang emas terbesar di Indonesia. Sejak produksi dimulai pada 24 Juli 2012, Tambang Emas Martabe setiap tahunnya memproduksi lebih dari 6 juta ton bijih dan menghasilkan lebih dari 200.000 ounce emas dan 1–2 juta ounce perak.
Adapun hingga Juni 2025, sumber daya mineral tambang diperkirakan sebesar 6,4 juta ounce emas dan 58 juta ounce perak, sedangkan cadangan bijih diperkirakan sebesar 3,56 juta ounce emas dan 31 juta ounce perak.
Berdasarkan informasi terbaru, operasional penambangan tambang emas ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga tahun 2034-2035.