Ketika IPO Jadi Pintu Masuk Manipulasi Pasar Modal

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Penulis: Ahmad Islamy
10/2/2026, 11.54 WIB

Huru-hara masih saja mendera pasar modal Indonesia. Tatkala “badai MSCI” yang mengguncang pasar domestik sejak akhir Januari lalu belum lagi sepenuhnya mereda, publik kini kembali disajikan dengan kabar tak sedap dari lantai bursa.

Keriuhan kali ini berkaitan dengan kasus manipulasi seputar proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengakui persoalan ini sebagai pangkal dari berbagai praktik kejahatan lainnya yang terjadi di pasar modal.

“Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO,” ungkap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam Konferensi Pers di Gedung Bursas Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2) kemarin.

Setidaknya, ada dua kasus terkait IPO yang mendapat sorotan utama pasar dalam beberapa hari terakhir. Yang pertama melibatkan emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan perusahaan efek PT UOB Kay Hian Sekuritas (kode broker: AI). Sementara yang kedua menyeret emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Shinhan Sekuritas Indonesia (kode broker: AH) selaku penjamin emisi efeknya.

Dari keempat pihak yang disebutkan di atas, tiga di antaranya yakni REAL, PIPA, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas telah mendapatkan sanksi dari OJK. REAL dikenai sanksi administratif Rp 925 juta terkait transaksi jual beli lahan di Tangerang, Banten, pada Februari 2024 yang nilainya melebihi 20% ekuitas perseroan per 31 Desember 2023. OJK menyatakan transaksi yang menjadi bagian dari rencana pemanfaatan dana hasil IPO itu dilakukan tanpa melalui prosedur transaksi material seperti yang dipersyaratkan dalam regulasi pasar modal.

OJK menilai perusahaan tidak menyampaikan informasi secara lengkap dan benar mengenai investor tertentu dalam proses penjatahan saham. Selain itu, Direktur Utama REAL, Aulia Firdaus, dijatuhi denda Rp 240 juta karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengelolaan emiten secara memadai.

Di sisi lain, regulator pasar modal juga membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek alias underwriter selama satu tahun akibat pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam IPO, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan customer due diligence (CDD). OJK menemukan UOB Kay Hian Sekuritas tidak melakukan CDD secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte Ltd yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner, yang tercatat berprofesi sebagai karyawan REAL. Selain itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di gedung perkantoran di kaw (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

 Sementara terhadap PIPA, OJK menjatuhkan denda Rp 1,85 miliar atas penyajian laporan keuangan 2023 yang tidak lengkap dan tidak akurat, terutama terkait pencatatan aset serta penggunaan dana hasil IPO. Direktur Utama PIPA pada 2023, Junaedi, juga dikenai denda dan pembatasan aktivitas di pasar modal selama lima tahun. Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan berupa pembekuan surat tanda terdaftar (STTD) selama dua tahun selaku auditor laporan keuangan PIPA 2023.

Khusus kasus PIPA, perkaranya juga tengah diusut oleh aparat penegak hukum. Selasa (3/2) pekan lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta. Penyidik menemukan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI pada 2023, karena valuasi aset tidak memenuhi syarat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka tambahanan staf BEI dan konsultan keuangan.

Kasus PIPA ini sejatinya sudah lebih dulu diproses oleh Bareskrim Polri dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara tersebut sempat menjerat mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 BEI, Mugi Bayu Pratama (MBP), yang kini telah diberhentikan dari jabatannya, serta; mantan Direktur Utama PIPA, Junaedi.

Dalam pengembangan perkara selanjutnya, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia; DA yang berperan sebagai penasihat keuangan, serta; RE selaku project manager PT Multi Makmur Lemindo dalam rangka pelaksanaan IPO perusahaan.

Ramainya kasus IPO bermasalah yang belakangan mencuat, bahkan hingga masuk ke ranah penegakan hukum, patut dibaca sebagai sinyal serius bagi pasar modal, bukan sekadar insiden terpisah.

“Fenomena ini membuka diskusi penting apakah kasus-kasus tersebut hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih dalam, atau memang cerminan dari lemahnya proses penyaringan emiten yang hendak melantai di bursa,” ujar pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, kepada Katadata, Senin (9/2).

Modus-Modus Manipulasi IPO di Pasar Modal

Dalam praktik manipulasi terkait IPO, ada sejumlah modus yang kerap kali digunakan para pelaku untuk menciptakan kondisi pasar yang tidak wajar dan merugikan investor. Salah satu bentuknya adalah penjatahan saham IPO yang tidak mencerminkan kondisi investor yang sebenarnya.

Pada kasus semacam ini, penjatahan dilakukan secara tidak transparan sehingga permintaan dan komposisi investor diputarbalikkan demi keuntungan pihak tertentu. Underwriter memiliki peran besar dalam proses ini, dan terkadang oversubscription terjadi karena taktik pemasaran atau permainan harga, bukan karena fundamental perusahaan yang kuat.

Seperti disinggung sebelumnya, OJK menyebut bahwa praktik semacam ini sering terjadi karena lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan ketidakpatuhan terhadap customer due diligence atau CDD saat proses pemesanan dan penjatahan saham sehingga menghasilkan alokasi yang tidak realistis. Hal ini tidak hanya menimbulkan situasi pasar yang semu, tetapi juga membuka peluang manipulasi harga pasca-listing.

Modus berikutnya yaitu manipulasi laporan keuangan dan aset. Sebelum IPO, calon emiten melakukan penyesuaian laporan keuangan atau penilaian aset perusahaan agar terlihat lebih menarik bagi investor. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menetapkan harga IPO yang lebih tinggi secara artifisial. Setelah IPO, nilai sebenarnya dari perusahaan mungkin terungkap, sehingga menyebabkan kerugian bagi investor ritel.

Adapun modus ketiga yakni skema yang disebut pump and dump atau juga kerap dikenal di kalangan investor ritel sebagai “pompom” saham. Meskipun ini sering terjadi setelah IPO, skema ini dapat dimulai dengan manipulasi di awal oleh oknum “ordal” alias orang dalam bursa.

Caranya yaitu pelaku menyebarkan informasi positif yang tidak akurat atau bahkan menyesatkan tentang prospek perusahaan untuk memicu kenaikan permintaan saham. Hal ini pada gilirannya dapat menaikkan harga (pump). Namun, begitu harga naik, orang dalam dan kaki tangannya menjual saham mereka secara massal di harga tinggi (dump), menyebabkan harga saham anjlok dan merugikan investor lain.

Sementara modus lainnya yaitu melalui kolusi maupun gratifikasi dan penyuapan terhadap oknum pasar modal. Dalam beberapa kasus yang terungkap, pejabat atau staf di lembaga pengawas (seperti bursa efek) disuap oleh pihak emiten atau penjamin emisi untuk memuluskan proses IPO atau menyembunyikan pelanggaran.

Salah satu contoh kasus yang sempat menyita perhatian publik yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI pada 2024 lalu. Dalam kasus itu, para karyawan pasar modal yang dipecat itu dikatakan membentuk perusahaan jasa penasihat untuk memfasilitasi perusahaan tertentu agar sahamnya bisa tercatat di bursa. Berdasarkan temuan BEI, akumulasi dana suap yang diterima para pelaku mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Di luar semua yang disebutkan di atas, masih terbuka kemungkinan adanya modus-modus lain yang juga digunakan para pelanggar pasar modal untuk melakukan penyimpangan terkait IPO. Dan dalam praktiknya, pelaku bisa saja menjalankan salah satu atau beberapa modus sekaligus.

Kualitas Emiten yang Rapuh hingga Goreng-Goreng Saham IPO

Persoalan mutu emiten yang melantai di bursa dalam beberapa tahun belakangan sebenarnya sudah lama disorot. Pada 2023, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pernah mengungkapkan banyaknya perusahaan yang melakukan IPO justru menunjukkan kualitas yang lemah. Hal ini tercermin dari saham-saham baru yang langsung merosot ke level terendah meski baru tercatat di BEI.

Ketua BPKN kala itu, Rizal E Halim, menyebut kondisi tersebut mengindikasikan potensi kejahatan pasar modal yang merugikan masyarakat. Dia mengaitkannya dengan praktik white collar crime dan corporate crime berupa manipulasi harga saham, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 91 dan 92 yang melarang penciptaan gambaran semu atau menyesatkan atas aktivitas dan harga efek di bursa.

Menurut Rizal, jika indikasi tersebut benar terjadi, hal itu akan menghambat upaya organisasi pengatur mandiri (SRO) bursa seperti BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dalam membangun pasar modal yang kredibel dan menguntungkan. "Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal," ujarnya ketika itu.

Merespons hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus pada peran penjamin emisi efek atau underwriter yang dinilai sangat strategis dalam proses IPO. BEI, kata dia, akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja underwriter, memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu diklarifikasi, serta memperkuat edukasi melalui workshop rutin agar proses seleksi emiten ke depan lebih berkualitas.

Sementara itu, harga saham yang melambung fantastis pascapenawaran umum perdana saham di pasar modal juga menjadi perhatian. Belum lama ini, BEI memanggil PT Samuel Sekuritas Indonesia (kode broker: IF) untuk mengklarifikasi hasil risetnya yang berpotensi mengarah pada praktik pump and dump yang dapat merugikan investor.

Hasil riset yang diterbitkan pada 26 Januari lalu itu menetapkan target harga saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) hingga mencapai Rp 80.000. Padahal, saham tersebut baru saja melantai di BEI melalui penawaran umum perdana (IPO) pada bulan sebelumnya. Kondisi tersebut memicu kecurigaan di kalangan investor ritel bahwa penetapan target tersebut menjadi bagian dari upaya Samuel Sekuritas untuk mendistribusikan saham RLCO. Apalagi, Samuel Sekuritas bertindak sebagai underwriter RLCO saat IPO pada 8 Desember lalu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menegaskan bahwa perusahaan sekuritas AB (anggota bursa) dilarang menjanjikan keuntungan dalam bentuk apa pun kepada investor dan/atau nasabah, termasuk menjamin target harga saham tertentu. Selain itu, dalam riset sekuritas, perusahaan sekuritas juga wajib menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur tertulis yang mengatur proses dan hasil riset.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan riset yang dihasilkan oleh analis bersifat independen, objektif, dan bebas dari benturan kepentingan. “Riset yang kredibel umumnya tidak hanya menonjolkan potensi keuntungan, tetapi juga mengungkapkan berbagai risiko yang mungkin dihadapi,” kata Irvan.

Karena itu, BEI mengimbau investor ritel untuk selalu kritis dalam mencermati berbagai riset maupun rekomendasi investasi yang beredar di publik. Investor juga perlu memperhatikan sumber riset, termasuk pihak yang menerbitkan serta potensi afiliasi atau kepentingan tertentu yang melekat pada riset tersebut.

Pada gelaran IPO-nya, RLCO menawarkan saham perdananya di batas tertinggi yakni Rp 168 dalam rentang harga Rp 150–168 per saham. Perseroan melepas 625 juta saham atau 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO, dengan potensi penghimpunan dana segar sekitar Rp 105 miliar. Sejak melantai di bursa, harga saham ini telah melambung lebih dari 4.000% dan bahkan sempat menembus 5.078% pada bulan lalu.

Bukan Sekadar soal Kepatuhan Administratif

Mencuatnya kasus IPO bermasalah belakangan ini menimbulkan pertanyaan, apakah ini murni disebabkan oleh lemahnya kualitas penilaian atau pengawasan regulator pasar modal dalam menyaring calon-calon emiten yang hendak melantai di bursa?

Jika ditarik lebih dalam, kata Hendra, kasus-kasus IPO bermasalah memang berpotensi menjadi indikasi adanya emiten yang secara fundamental belum siap dan belum sepenuhnya matang untuk menjadi perusahaan terbuka, namun tetap berhasil lolos ke pasar. Kesiapan yang dimaksud bukan hanya soal kelengkapan dokumen atau kepatuhan administratif, tetapi juga kualitas bisnis, tata kelola, transparansi laporan keuangan, hingga keberlanjutan model usaha.

Dalam banyak kasus, perusahaan memang secara formal memenuhi persyaratan IPO, tetapi secara substansi masih rapuh. “Ketika kondisi pasar memburuk atau ekspektasi tidak tercapai, kelemahan ini langsung terekspos ke publik. Dari sini muncul kesan bahwa proses penilaian kelayakan IPO terlalu berfokus pada aspek formalitas, bukan pada kualitas ekonomi jangka panjang emiten,” ucap Hendra.

Namun demikian, kata dia, menyimpulkan bahwa seluruh persoalan ini murni akibat lemahnya regulator juga perlu kehati-hatian. Pasar modal pada dasarnya adalah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, mulai dari emiten, penjamin emisi, auditor, konsultan hukum, investor, serta otoritas.

OJK dan bursa memiliki peran sebagai penjaga gerbang. Akan tetapi, mereka bekerja berdasarkan informasi dan opini profesional yang disampaikan para profesi penunjang. Ketika ada kegagalan, sering kali masalahnya bukan satu titik, melainkan akumulasi dari penilaian yang terlalu optimistis, konflik kepentingan, dan lemahnya pengujian atas asumsi bisnis emiten.

Artinya, kasus IPO bermasalah juga mencerminkan tantangan tata kelola di seluruh rantai proses IPO, bukan hanya di regulator,” ujarnya.

Kendatipun begitu, dia melihat kasus-kasus ini tetap menjadi momentum penting bagi OJK dan BEI untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan yang kuat tidak cukup hanya di tahap pra-IPO, tetapi juga pasca-IPO. Banyak emiten terlihat “rapi” saat meluncurkan prospektusnya, namun mulai bermasalah setelah dana publik diterima.

Di sinilah, menurut Hendra, peran pengawasan berkelanjutan menjadi krusial, termasuk kewajiban keterbukaan informasi yang lebih ketat, sanksi yang tegas dan konsisten, serta mekanisme early warning bagi investor. Pasar membutuhkan sinyal bahwa menjadi perusahaan terbuka bukan sekadar cara menggalang dana, melainkan komitmen jangka panjang terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Founder WH Project, William Hartanto, menilai berbagai kasus yang ramai akhir-akhir ini berpotensi mencerminkan persoalan yang lebih dalam terkait kualitas emiten yang selama ini diloloskan untuk melantai di bursa. Menurut dia, kasus IPO bermasalah yang mencuat saat ini bisa menjadi indikasi awal adanya emiten-emiten yang secara fundamental tidak jelas dan seharusnya tidak layak untuk melantai di pasar modal.

“Ini betul menjadi cerminan awal untuk emiten-emiten yang sebenarnya enggak jelas, mungkin enggak layak IPO juga tapi selama ini diloloskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini justru akan berdampak positif jika ditangani secara tuntas dan transparan. William menilai, pembukaan seluruh fakta terkait emiten bermasalah akan memperkuat citra reformasi bursa dan pada akhirnya mengembalikan kepercayaan pelaku pasar. “Akan lebih menarik kalau bisa dibuka tuntas semua emitennya supaya bisa memperkuat image reformasi bursa. Karena ini ending-nya akan bagus dan berhasil mengembalikan kepercayaan pelaku pasar lagi,” kata dia.

Di sisi lain, William tidak menampik bahwa kasus tersebut juga mencerminkan lemahnya proses penilaian kelayakan IPO oleh regulator pasar modal. Meskipun demikian, ia meminta agar kondisi ini tidak semata dipandang secara negatif. Menurutnya, momentum ini justru bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki mekanisme seleksi calon emiten agar ke depan pasar modal diisi oleh perusahaan-perusahaan yang lebih sehat secara fundamental dan tata kelola.

“Memang betul ini mencerminkan lemahnya penilaian kelayakan IPO, tapi seharusnya ini dipandang positif. Apalagi kalau sampai nantinya akan ada perubahan penilaian calon IPO untuk mendatangkan emiten yang lebih sehat,” kata William.

Maraknya kasus IPO bermasalah semestinya dijadikan momentum evaluasi serius untuk memperdalam kualitas pasar modal Indonesia. Sebab, kepercayaan investor adalah aset paling berharga, dan hanya dapat terbentuk jika emiten yang melantai di bursa benar-benar melalui proses seleksi yang ketat, baik dari sisi fundamental ekonomi maupun tata kelola.

Bila peluang ini dimanfaatkan secara tepat, bursa dan OJK justru dapat mempertegas perannya sebagai institusi yang tidak semata mengejar banyaknya IPO, tetapi juga konsisten menjaga mutu emiten. “Pasar modal yang kuat bukanlah yang sekadar ramai dalam jangka pendek, melainkan yang tumbuh berkelanjutan dan memiliki legitimasi kepercayaan jangka panjang,” ujar Hendra.***

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri, Nur Hana Putri Nabila