Putusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung atau Supreme Court Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2). Dengan suara 6:3, mahkamah membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Dalam putusannya, mahkamah menilai Trump telah berlaku sewenang-wenang dalam menerapkan tarif secara sepihak. Atas putusan itu, Trump pun mengumumkan kebijakan baru berupa tarif global 10% yang esok harinya direvisi lagi.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan tarif global 10% menjadi 15% untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah 'menipu' AS selama beberapa dekade tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa), dan berlaku segera,” ujar Trump lewat akun sosial media Truth miliknya yang diunggah Sabtu (22/2) waktu setempat.
Perubahan mendadak ini mengguncang lanskap perdagangan global. Negara-negara yang sebelumnya bersiap menghadapi lonjakan tarif resiprokal bahkan hingga 41% seperti Suriah kini melihat peluang baru dengan tarif yang lebih rendah dan seragam. Bagi Indonesia, momentum ini datang pada saat yang krusial.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dengan Trump, yang menetapkan tarif 19% untuk produk Indonesia. Angka itu jauh di atas tarif global 10% yang diperbolehkan setelah putusan Mahkamah Agung AS.
Presiden Prabowo menyebut tak mempersoalkan dinamika terkini yang terjadi di AS. Ia menilai kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani di hadapan Trump itu tetap membawa banyak manfaat untuk Indonesia. Apalagi menurut dia setiap detail kesepakatan sudah dibicarakan intens.
"Perundingan sudah cukup lama. Akhirnya ketemu saling menguntungkan, saling menghormati. Saya kira bagus," ujar Prabowo
Kesepakatan ART memang tidak hadir begitu saja. Perjanjian baru ditandatangani setelah pemerintah memilih jalur diplomasi untuk bernegosiasi atas tarif yang ditetapkan Trump sebesar 32% kepada Indonesia pada April 2025. Hampir setahun berunding, akhirnya angka 19% disepakati melalui proses negosiasi intensif.
Namun dinamika politik di pemerintahan AS membuat kesepakatan yang baru hitungan hari itu disorot. Jika tarif global kini ditetapkan 10% dan berlaku sementara selama 150 hari, posisi Indonesia dengan skema 19% menjadi relevan untuk dievaluasi kembali, terutama setelah berbagai konsesi diberikan dalam proses negosiasi panjang.
Apakah Indonesia dirugikan atas kesepakatan yang terlanjur dibuat. Apakah perjalanan panjang negosiasi menjadi sia-sia?
Untung Rugi Kesepakatan RI-AS
Putusan Supreme Court of the United States pada dasarnya mengubah landasan hukum kebijakan tarif sepihak pemerintah AS. Namun keputusan tersebut tidak otomatis membatalkan perjanjian bilateral yang telah ditandatangani antarnegara sehingga tetap berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat tetap berjalan meski kebijakan tarif global itu telah batal. Ia menyatakan posisi Indonesia berbeda karena telah menandatangani perjanjian dagang antarnegara. Menurut Airlangga, bagi Indonesia prosesnya tetap mengacu pada mekanisme yang telah disepakati kedua negara.
“Ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani," ujar Airlangga menanggapi putusan mahkamah.
Airlangga menjelaskan, dalam periode tersebut masing-masing negara akan berkonsultasi dengan lembaga legislatifnya. Bila pemerintah Amerika Serikat perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Airlangga, perjanjian yang telah ditandatangani antara Prabowo dan Trump tak sia-sia lantaran dinilai lebih banyak membawa keuntungan untuk Indonesia. Merujuk dokumen kesepakatan, Indonesia menyepakati penghapusan 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. Pemerintah juga menyetujui komitmen peningkatan impor barang industri, pertanian, dan energi dari AS.
Pokok kesepakatan lainnya berkaitan dengan pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga transfer data lintas batas (cross border). Tak hanya itu, terdapat pula pelonggaran restriksi ekspor mineral kritis ke AS serta pengecualian sertifikasi dan syarat label halal untuk produk impor tertentu seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri.
Paket konsesi ini menjadi bagian dari harga yang dibayar untuk memperoleh kesepakatan tarif 19%. Di sisi lain, Indonesia memperoleh fasilitas tarif 0% untuk 1.819 produk ekspor ke AS, termasuk komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, dan teh dengan nilai mencapai US$ 6,3 miliar atau sekitar 21,2% dari total ekspor Indonesia ke AS.
Ekspor komoditas manufaktur dan teknologi seperti komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat; serta kayu olahan turut mendapat hak istimewa mendapat tarif 0%. Selain itu, produk tekstil dan pakaian jadi mendapatkan skema tariff rate quota. Terdapat pula komitmen investasi sebesar US$38,4 miliar.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menilai penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) kedua negara ini tetap menguntungkan untuk dilakukan karena memperkuat posisi strategis Indonesia di tengah ketidakpastian tarif global.
Luhut menilai perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan United States Trade Representative Ambassador Jamieson Greer ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.
“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” kata Luhut, dalam keterangannya, Senin (23/2).
Namun, jika ditimbang secara agregat, kesepakatan ini memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan terdapat 21 poin yang dinilai perlu ditinjau ulang dari perjanjian lantaran dinilai merugikan Indonesia. CELIOS bahkan telah mengirimkan surat keberatan kepada Prabowo atas kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Dalam waktu 10 hari notifikasi, dijawab, tidak dijawab kami akan berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden,” katanya.
Dalam catatan CELIOS, kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak. Produk Indonesia yang masuk ke AS tetap dikenakan tarif 19% atau menjadi 10% sesuai ketentuan baru, meskipun sebagian memperoleh tarif nol persen. Sementara itu, hampir seluruh hambatan tarif bagi produk AS dihapuskan.
Penghapusan 99% hambatan tarif bagi produk AS bisa berdampak langsung pada pasar domestik yang dinilai kontradiktif dengan agenda ketahanan pangan nasional. Bahkan Bima menilai kesepakatan itu berpotensi membatasi ruang gerak Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.
“Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa Indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan AS,” ujarnya.
Kritik terhadap ART tidak hanya menyasar angka tarif 19%, tetapi juga mencakup 21 poin yang dinilai menyentuh isu energi, industri, pangan, digital, hingga geopolitik. Berikut ringkasan perbandingan kritik dan jawaban pemerintah.
21 Poin Kritis ART RI–AS dan Jawaban Pemerintah
| No | Isu Strategis | Pokok Kritik CELIOS | Penjelasan Pemerintah |
| 1 | Impor migas US$15 miliar | Bebani neraca dagang & ketergantungan energi | Disebut untuk menyeimbangkan perdagangan & menjamin suplai energi |
| 2 | Pelonggaran hambatan non-tarif pangan | Risiko banjir impor | Tetap melalui standar & perizinan nasional |
| 3 | Relaksasi TKDN | Lemahkan industri domestik | TKDN tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah |
| 4 | Kepemilikan asing tambang | Bertentangan UU divestasi | Tidak ada pembukaan ekspor mentah; fokus hilirisasi |
| 5 | Ekspor mineral kritis (Pasal 6.1.1) | Potensi ekspor ore | Tidak membuka ekspor bahan mentah |
| 6 | Limbah mineral | Risiko jadi lokasi limbah elektronik | Tetap tunduk regulasi lingkungan nasional |
| 7 | Klausul “poison pill” | Batasi kerja sama negara lain | ART hanya bahas perdagangan & investasi |
| 8 | Pengecualian halal | Berpotensi langgar UU JPH | Sertifikasi halal tetap berlaku untuk F&B |
| 9 | Ekspor tekstil 0% bersyarat | Ketergantungan bahan baku AS | TRQ dinilai buka akses pasar |
| 10 | Pembelian 50 Boeing | Bebani Garuda | Penguatan industri penerbangan nasional |
| 11 | Mandatori E10 2030 | Beban fiskal & energi | Bagian kebijakan transisi energi nasional |
| 12 | Impor coking coal | Kontradiksi produksi domestik | Untuk kebutuhan industri tertentu |
| 13 | Pembangunan Small Modular Nuclear Reator di Kalbar | Risiko lingkungan & sosial | Tidak masuk lingkup keamanan/pertahanan ART |
| 14 | Transfer data pribadi | Ancaman kedaulatan data | Tetap tunduk UU PDP |
| 15 | Dominasi platform asing | Tekan ekonomi digital | Transfer data dorong daya saing digital |
| 16 | Larangan lisensi & bagi hasil | Lemahkan media & konten lokal | Kerja sama tetap bisa melalui voluntary scheme |
| 17 | Larangan pajak digital | Hilang potensi penerimaan | PPN tetap berlaku; DST dikaji |
| 18 | Konsultasi perjanjian digital | Kurangi kedaulatan dagang | Hanya forum koordinasi, bukan veto |
| 19 | Konsultasi 5G/6G & kabel | Batasi pilihan teknologi | Strategic Trade Management untuk keamanan ekosistem |
| 20 | Akses jaringan pembayaran AS | Dominasi sistem pembayaran | Tetap tunduk regulasi domestik |
| 21 | Potensi retaliasi dagang | Risiko konflik multilateral | Indonesia sudah punya FTA/CEPA luas |
Sumber: CELIOS dan Kementerian Koordinator Perekonomian
Polemik perjanjian dagang RI–AS pada dasarnya mengerucut pada dua lapis persoalan: keseimbangan ekonomi dan ruang kedaulatan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah menilai kesepakatan tersebut mengamankan akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia di tengah ketidakpastian global, termasuk lewat tarif preferensial untuk ribuan produk ekspor. Namun di sisi lain, kritik muncul terhadap besarnya konsesi yang diberikan mulai dari komitmen impor energi, relaksasi hambatan tarif dan non-tarif, hingga isu industri dan pangan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan daya saing domestik dan memperlebar ketergantungan perdagangan.
Perdebatan juga meluas ke sektor digital dan geopolitik, terutama terkait transfer data lintas batas, pajak digital, serta klausul konsultasi kebijakan dagang. Kekhawatiran utamanya adalah menyempitnya ruang kebijakan nasional dalam jangka panjang.
Situasi menjadi semakin dinamis setelah putusan terbaru yang membatalkan tarif resiprokal global, yang mengubah konteks hukum kebijakan tarif AS tanpa otomatis membatalkan perjanjian bilateral. Dengan demikian, pertanyaannya kini bukan semata soal angka tarif, melainkan apakah struktur kesepakatan sudah sepenuhnya mencerminkan kepentingan strategis Indonesia.
Ruang Negosiasi Ulang
Di tengah polemik terhadap sejumlah poin dalam kesepakatan dagang, kini dinamika muncul setelah putusan MA mengubah kalkulasi. Direktur Program INDEF, Eisha M. Rachbini mengatakan jika tarif global kini 10% selama 150 hari, maka dasar penetapan 19% menjadi relevan untuk ditinjau ulang.
“Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia,” ujar Eisha.
Negosiasi ulang bukan sekadar soal menurunkan angka dari 19% ke 10%. Ia menyangkut koreksi atas konsesi yang telah diberikan. Indonesia dapat menggunakan putusan Mahkamah Agung sebagai dasar argumentasi bahwa kondisi fundamental telah berubah.
Menurut Eisha, dalam praktik perdagangan internasional, perubahan kebijakan signifikan di negara mitra dapat menjadi dasar pembukaan kembali pembahasan klausul. Apalagi kebijakan tarif 10% itu bersifat sementara selama 150 hari. Masa tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jendela diplomasi untuk menata ulang posisi Indonesia.
Ia menilai renegosiasi juga dapat diarahkan untuk memperkuat klausul perlindungan pangan domestik, keberlanjutan ekosistem halal, serta perlindungan data pribadi. Eisha menekankan pentingnya memperjuangkan ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital. Artinya, peluang renegosiasi tidak hanya menyasar tarif, tetapi juga substansi perlindungan kepentingan nasional.
“Pemerintah perlu memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan Masyarakat Indonesia,” ujar Eisha.
Airlangga mengakui Indonesia punya waktu 60 hari untuk masing-masing negara akan berkonsultasi dengan lembaga legislatif dan merampungkan ratifikasi. Bila pemerintah Amerika Serikat perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun menurut dia, kesepakatan yang dibuat pemerintah RI dinilai lebih kuat dibanding kebijakan tarif baru yang masih bersifat sementara. Ia mengakui tetap akan ada penyesuaian antara tarif 19% dan kebijakan terbaru AS.
“Sesudah itu mereka bisa perpanjang atau mereka bisa mengubah dengan regulasi yang ada,” ujar Airlangga lagi.
Airlangga juga membuka kemungkinan adanya perlakuan berbeda dari AS terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian. Indonesia menurut dia akan tetap mempertahankan skema tarif 0% untuk 1.819 produk yang diekspor ke AS. Sementara untuk produk AS yang masuk ke Indonesia, skema tarif saat ini masih berjalan seperti sebelumnya.
“Akan ada pembedaan, karena beberapa negara yang sudah itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global.”
Adapun Prabowo telah meminta Airlangga dan jajaran kabinet Merah Putih untuk mempelajari risiko-risiko yang mungkin timbul setelah keluarnya putusan dari Supreme Court.
"Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat," ujar Prabowo
Putusan Mahkamah Agung AS memang tidak membatalkan ART. Namun ia mengubah konteks tawar-menawar. Dalam lanskap perdagangan global yang masih cair, pertanyaan strategisnya bukan semata soal tarif 19% atau 10%, melainkan apakah Indonesia telah mengunci posisi tawarnya terlalu cepat.
Drama tarif Trump membuka ruang refleksi: apakah Indonesia sekadar mengejar kepastian jangka pendek, atau benar-benar mengamankan kepentingan strategisnya dalam jangka panjang?