Ancaman Pidana di Tengah Musim Dingin Startup Indonesia

Katadata/Bintan Insani
Ancaman Pidana di Tengah Musim Dingin Startup Indonesia
Penulis: Reza Pahlevi
3/6/2026, 14.55 WIB

Proses pengadilan terhadap petinggi dua perusahaan modal ventura (venture capital/VC) milik BUMN menambah kekhawatiran musim dingin startup (tech winter) di Indonesia semakin panjang. Di tengah pendanaan yang masih lesu, kasus ini meningkatkan ketidakpastian hukum dalam pengambilan keputusan bisnis dan berinvestasi. 

Kedua petinggi VC tersebut adalah Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja. Keduanya dijerat tuduhan pidana korupsi dalam pengelolaan investasi di grup usaha TaniHub. BRI Ventures adalah VC milik PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan MDI Ventures milik PT Telkom Indonesia.

Ekosistem startup buncah lantaran, seperti yang diungkapkan tim penasihat hukum Nicko Widjaja, investasi BRI Ventures pada TaniHub sudah melewati seluruh tahapan sesuai prosedur. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada aliran dana yang menguntungkan Nicko dari proses investasi tersebut.

Pelaku industri ventura, kata Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo), menilai kasus ini telah memunculkan diskusi tajam terkait profil risiko investasi VC.

 “Khususnya yang beroperasi di bawah naungan entitas BUMN atau badan usaha milik negara lainnya,” tulis pernyataan resmi Amvesindo kepada Katadata, Jumat, 29 Mei 2026.

VC adalah investor yang menanamkan modal pada startup atau perusahaan rintisan. Selain suntikan modal, VC juga membantu startup mengembangkan bisnis dan memperoleh akses ke jaringan investor maupun mitra usaha.

Berkaca pada kasus ini, Amvesindo mendorong adanya panduan yang lebih jelas dalam tata kelola investasi VC, terutama yang berkaitan dengan aset negara. Asosiasi menilai regulasi yang jelas penting dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab.

Tidak adanya kepastian hukum memadai membuat Indonesia berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan VC nasional. “Itu adalah kerugian ekosistem yang jauh lebih besar dari satu investasi yang gagal sekalipun,” tulis Amvesindo.

Memperburuk Prospek Pendanaan Startup Indonesia

Terseretnya kedua petinggi VC BUMN ini ke meja hijau membuat aliran pendanaan startup Indonesia bertambah seret. Hal ini mengingat ekosistem startup belum sepenuhnya pulih dari perlambatan ekonomi global yang terjadi sejak berakhirnya era suku bunga rendah. 

Ekosistem startup Indonesia sempat mengalami kejayaan pada awal dekade 2020-an. Pada 2021, bahkan ada 6 startup mencapai status unicorn atau memiliki valuasi di atas US$ 1 miliar.

Pada tahun yang sama, Bukalapak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IPO dengan nilai penghimpunan dana Rp 21,9 triliun. Nilai IPO ini masih jadi yang terbesar di BEI hingga saat ini. Pada 2022, giliran Gojek dan Tokopedia yang melakukan IPO setelah keduanya melakukan merger.

Dalam dua tahun terakhir, pendanaan untuk startup di Indonesia mengalami penurunan. Mengutip data DealStreetAsia, nilai pendanaan untuk startup Indonesia “hanya” sebesar US$780 juta atau setara Rp13,2 triliun (kurs Rp17.843 per dolar AS).

Nilai ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tren sebelumnya yang selalu menembus US$1 miliar (Rp17,84 triliun) per tahun. Pada 2021, pendanaan bahkan mencapai US$9,44 miliar (Rp168,4 triliun).

Volume transaksi pendanaan juga mengalami penurunan, yakni hanya 85 transaksi pada 2024 dan 66 pada 2025. Ini penurunan signifikan dari lima tahun sebelumnya ketika jumlah transaksi selalu di atas 100.

Memang, tren penurunan ini juga terjadi di negara Asia Tenggara lainnya. Namun, penurunannya tidak sedalam Indonesia. 

Singapura misalnya, masih mampu meraup pendanaan sebesar US$4,2 miliar (Rp74,2 triliun) pada 2025. Angkanya memang turun tajam jika dibandingkan dengan nilai puncak pada 2022. Namun, nilai pendanaan 2025 tersebut menunjukkan tren perbaikan 35,5% dibandingkan dengan 2024.

Ekosistem startup Singapura tetap menarik pendanaan, terutama perusahaan berbasis akal imitasi (AI) dan infrastrukturnya seperti pusat data.

Sementara, Indonesia mulai kehilangan pesonanya saat startup berbasis konsumen seperti e-commerce atau transportasi daring mulai kesulitan mencapai profitabilitas. Berkurangnya dana murah membuat episode “bakar uang” tidak lagi memungkinkan terselenggara. 

Posisi Indonesia pun tergeser Vietnam di posisi kedua. Pada 2025, Vietnam menarik pendanaan sebesar US$370 juta (Rp6,6 triliun) sementara Indonesia sebesar US$340 juta (Rp6,06 triliun).

Managing Partner DSX Ventures, Amir Karimuddin, menyoroti adanya pergeseran pendanaan ke perusahaan yang dapat menyerap modal lebih efisien. Startup di seri lanjut atau pra-IPO menjadi pilihan karena model bisnisnya terjamin dengan risiko yang lebih dapat dihitung.

“Dalam siklus yang lebih ketat, modal tidak hilang, melainkan menjadi lebih terencana,” katanya dalam laporan DailySocial, Maret 2026 lalu.

Dibayangi Sejumlah Kasus Fraud

Seretnya pendanaan juga dibayangi adanya sejumlah kasus fraud dalam pengelolaan startup Indonesia. Kasus TaniHub, yang menyeret Nicko dan Donald, salah satu yang mencuri perhatian.

TaniHub sempat menjadi startup pertanian terbesar di Indonesia. Namun, mulai akhir 2022, mereka mengalami kegagalan operasional dan finansial yang berujung pada penutupan gudang dan PHK karyawan. Pada 2024, OJK mencabut usaha pinjaman TaniFund karena gagal bayar.

Proses persidangan mengungkap, direksi TaniHub memanipulasi laporan keuangan untuk memuluskan investasi dari BRI dan MDI Ventures. Keduanya masuk sebagai investor TaniHub pada 2019-2023, berdasarkan fakta persidangan.

Kasus manipulasi laporan keuangan ini serupa dengan yang terjadi pada eFishery, startup perikanan yang didirikan Gibran Huzaifah. Pada 29 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Gibran. Berbeda dengan TaniHub, investor eFishery tidak ikut diadili. 

Hotma Sitompoel Law Firm yang menjadi penasihat hukum Nicko Widjaja menyebut langkah BRI Ventures murni sebagai keputusan bisnis. Ini dibuktikan dengan proses persetujuan berlapis sebelum investasi dilakukan. Apalagi, fakta persidangan tidak menemukan adanya aliran dana ke Nicko.

“Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi risiko bisnis, kegagalan usaha, maupun business judgment yang diambil secara profesional dan dengan itikad baik,” tulis Hotma Sitompoel Law Firm di Instagram, Senin, 25 Mei 2026.

Direktur Ekonomi Digital Center for Law and Economic Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan model bisnis modal ventura memang penuh risiko. VC dapat masuk sebagai investor ketika perusahaan masih memiliki prospek abu-abu.

Dalam kondisi buruk, investasi untuk startup yang terganggu memang merugikan. Namun, dalam kondisi baik, nilai saham startup yang dimiliki VC dapat naik berkali-kali lipat. VC dapat keuntungan besar ketika menjual sahamnya setelah naik berkali lipat.

“VC ini memang seperti menjalankan bisnis saja, bisa merugi maupun untung. Merugikan negara harus dibuktikan apakah ada keuntungan bagi individu dari kerugian startup itu sendiri,” kata Nailul kepada Katadata, Selasa, 2 Juni 2026.

Pemerintah dapat belajar dari cara Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menyikapi salah satu investasi Temasek yang gagal. Temasek adalah salah satu investor platform investasi kripto FTX yang terungkap menggelapkan dana nasabah pada 2022.

Dalam kasus itu, Temasek mengalami kerugian senilai US$275 juta (Rp4,9 triliun). Lawrence—yang saat itu masih menjabat Deputi PM—mengatakan kerugian ini memang mengecewakan dan merusak reputasi Temasek. Namun, dia hanya meminta Temasek mencari pelajaran dari kegagalan tersebut.

Lawrence berpendapat, kerugian investasi tidak secara otomatis menyebabkan sistem tata kelola Temasek gagal. “Investasi pada perusahaan tahap awal memang mengandung risiko yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, meski due diligence sudah dilakukan,” kata Lawrence kepada parlemen Singapura pada November 2022 silam.

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.