Biaya Berlapis Penggerus Untung Akhirnya Diatur tapi Seller Online Punya PR Baru
Keluhan pedagang online soal biaya admin marketplace yang terus merayap naik, akhirnya mendapat respons pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yang diteken Mendag Budi Santoso pada 8 Juni. Namun terselip tantangan baru yang tidak semua seller siap menerimanya, yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Seorang pedagang fesyen yang bergabung di marketplace sejak 2023 tak banyak protes ketika mengetahui aturan ini. "Kalau memang seperti itu nantinya, ya mau bagaimana lagi," ujar dia yang enggan disebut namanya kepada Katadata.co.id, Minggu (13/6).
Respons pasrah itu muncul karena kewajiban NIB bukan aturan yang sepenuhnya baru dan sudah tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023. Namun kali ini, mekanisme sanksinya diatur eksplisit: marketplace wajib memblokir transaksi seller yang tidak memenuhi kewajiban perizinan setelah masa transisi. Kewajiban ini hadir bersamaan dengan sejumlah ketentuan yang merespons keluhan seller soal biaya berlapis.
Vivi Leonita, yang berjualan produk aksesori di TikTok Shop, Tokopedia, dan Shopee sejak 2015, merangkumnya secara gamblang. "Jika seller mengikuti berbagai program promosi, menggunakan iklan, dan afiliasi, total biaya dapat mencapai lebih dari 30% dari harga jual," kata dia kepada Katadata.co.id pada Mei.
Kenaikan itu tidak datang sekaligus. Andri, pelaku usaha fesyen asal Semarang, mencatat ketika mulai masuk e-commerce pada 2023, biaya layanan masih gratis. Perlahan naik ke 6%, lalu 8%, dan kini sudah 14%. Lambat tapi pasti, margin tergerus.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengakomodasi keluhan itu dengan mewajibkan platform marketplace menjelaskan seluruh biaya melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik. Perubahan biaya juga harus mendapat persetujuan penjual terlebih dahulu.
Marketplace diwajibkan mengutamakan produk lokal dan UMKM dalam sistem pencarian dan rekomendasi produk. Untuk pertama kalinya, regulasi PMSE juga mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam konten promosi.
Biaya Diatur, Keluhan Belum Tuntas
Pedagang hijab yang telah berjualan secara online selama 10 tahun menyambut positif aturan tersebut. Ia sudah memiliki NIB, sehingga tidak lagi memusingkan hal ini.
"Yang jadi masalah utama, biaya layanan. Dengan aturan ini, marketplace tidak akan semena-mena menerapkan biaya yang merugikan UMKM," kata dia yang enggan disebut namanya, kepada Katadata.co.id, Minggu (14/6).
Akan tetapi, Seller Mentor Shopee sekaligus Seller Ambassador TikTok Shop Tokopedia Rika Yeo menilai aturan itu belum menyentuh akar masalah keluhan para seller mengenai biaya. "Masalahnya, biaya opsional terkait gratis ongkir, atau promosi tertentu yang semakin hari semakin mahal. Ini yang saya rasa tidak diatur pemerintah," katanya kepada Katadata.co.id, Minggu (14/6).
Padahal dalam praktiknya, kata Co-founder CuanBerkahDigital itu, seller yang tidak mengaktifkan biaya-biaya opsional justru terdampak secara algoritma: konversi toko merosot, visibilitas produk turun. "Jadi terpaksa diaktifkan. Ujungnya sama saja," ujarnya.
Selama transparansi biaya hanya menyentuh komponen wajib, sementara ekosistem biaya opsional dibiarkan tanpa regulasi, beban riil seller dinilai tidak akan banyak berkurang. “Tetapi, kami akan lihat nanti bagaimana Shopee atau TikTok Shop menanggapi aturan ini,” kata dia, yang memperoleh informasi bahwa sosialisasi Shopee dijadwalkan pada Rabu (17/6).
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengingatkan bahwa biaya di marketplace tidak semata biaya tambahan, melainkan menyangkut berbagai layanan platform: traffic, promosi, pembayaran digital, logistik, hingga keamanan sistem. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa implementasi regulasi perlu mempertimbangkan keseimbangan kepentingan semua pihak.
"Keseimbangan antara perlindungan, kepastian berusaha, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi digital menjadi faktor penting agar ekosistem dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Indonesia," kata Budi kepada Katadata.co.id, Minggu (14/6).
NIB: Penertiban atau Hambatan Baru?
Selain mengatur biaya dan praktik promosi, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mempertegas aspek legalitas pelaku usaha. Namun karena aturan teknis yang belum terbit, kewajiban NIB masih menimbulkan kebingungan di lapangan.
Kebingungan itu muncul karena implementasi di marketplace belum sepenuhnya berubah. Shopee misalnya, masih mewajibkan NIB bagi seller berbentuk badan usaha seperti PT dan CV. Sementara untuk usaha perseorangan, verifikasi toko masih dapat menggunakan KTP.
Kebingungan juga muncul terkait proses pendaftaran NIB. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di media sosial, sejumlah warganet mengira pendaftaran melalui OSS mensyaratkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Merujuk laman resmi Pemkab Bantul, pelaku usaha cukup mencantumkan alamat kegiatan usaha dan tidak diwajibkan mengunggah SHM sebagai syarat dasar pendaftaran.
Ketidakjelasan teknis itu tidak lantas membuat semua pihak mempertanyakan prinsip kewajibannya. Di kalangan pengamat, kewajiban NIB justru dipandang sebagai koreksi yang sudah lama tertunda.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda melihat kewajiban itu sebagai keadilan. Pedagang offline dikejar kewajiban NPWP dan izin usaha, sementara pedagang online selama ini bebas dari tuntutan serupa.
"Maka peraturan ini diperlukan untuk mereka yang berdagang di e-commerce," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Minggu (14/6). “Minimal, perseorangan dipermudah membuat NIB, tidak harus berbentuk PT atau CV.”
Di sisi lain, Nailul tidak menutup mata terhadap konsekuensi yang mungkin timbul yakni migrasi pedagang ke social commerce. Meskipun sektor ini masuk lingkup Permendag 19 Tahun 2026, pemerintah dinilai belum siap mengawasi platform seperti WhatsApp Commerce atau media sosial lain.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Kompak UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero juga menilai kepemilikan NIB seharusnya menjadi bagian dari kepatuhan dasar setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
Menurut dia, legalitas usaha diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah pelaku usaha yang beroperasi. Data ini dapat menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan bagi UMKM.
Namun, Eddy memberi catatan bahwa proses pengurusan NIB harus mudah dan tidak membebani pelaku usaha. "Kalau tidak ada biaya, seharusnya para pengusaha itu memenuhi," kata dia kepada Katadata.co.id, Sabtu (13/6).
Selain itu, ia menilai tantangan UMKM tidak berhenti pada aspek legalitas. Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan pelatihan dan pendampingan agar mampu beradaptasi dengan perdagangan digital yang kini menjadi tren utama pasar.
Budi Primawan dari idEA pun menekankan bahwa implementasi kewajiban NIB membutuhkan lebih dari sekadar akses ke sistem OSS. “Dukungan pemerintah melalui pembiayaan, pelatihan, pendampingan, sertifikasi, kemudahan perizinan, dan akses pasar akan berdampak lebih luas dan berkelanjutan bagi pelaku usaha,” kata dia.
Dari perspektif industri, Budi juga mengingatkan pentingnya harmonisasi antarregulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Kementerian UMKM misalnya, tengah menyiapkan aturan yang memuat kewajiban marketplace memberikan diskon biaya layanan hingga 50% bagi pedagang lokal. Maka, akan ada dua regulasi dari dua kementerian berbeda yang mengatur ekosistem yang sama.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menandai upaya pemerintah menata ulang hubungan antara marketplace dan seller yang selama ini kerap diwarnai keluhan soal biaya. Namun jawaban itu datang bersama tantangan baru, yakni sanksi jika tidak memiliki NIB. Jutaan seller kini menunggu kejelasan soal NIB, dan ingin melihat apakah aturan ini mampu menahan laju biaya yang selama ini menggerus keuntungan usaha.