RUU Perampasan Aset: Jadi “Zombie” atau “Hello Kitty” Pemberantasan Korupsi

Katadata/Ameidyo/chatgpt
Ilustrasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ilustrasi: Katadata/Ameidyo/chatgpt
31/8/2026, 20.31 WIB

Sebuah tanda tangan dibubuhkan Sufmi Dasco Ahmad dalam selembar kertas bermaterai. Isinya: dia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika parlemen tak juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026.

 
Tak hanya Dasco, dua koleganya Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal juga menandatangani dokumen yang sama. Ketiganya meneken "kontrak sosial" itu, disaksikan oleh perwakilan demonstran dari Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
 
"Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri. Tidak ada masalah," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (27/8).
 
Penandatanganan ini dilakukan di depan perwakilan AMPB yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Salah satu yang hadir, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok menuntut legislator, juga Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kebijakan tersebut. Tak hanya itu, mereka menuntut DPR mengesahkan aturan hukuman mati bagi koruptor.
 
"Apa pun regulasinya, apa pun dasarnya, rakyat sudah ingin RUU Perampasan Aset disahkan, intinya sudah (ingin) diketok (disahkan)," kata Botok.
 

Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom.)
 
Pembahasan RUU ini mandek meski lebih dari satu dekade lalu diajukan. RUU Perampasan Aset awalnya diajukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, namun tak dibahas lebih lanjut bersama DPR.
 
Pada Mei 2023, Presiden ke-7 Joko Widodo menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke dewan, isinya menjadikan RUU ini sebagai inisiatif pemerintah. Namun, hingga masa jabatan Jokowi berakhir, tak ada pembahasan lebih lanjut RUU Perampasan Aset antara pemerintah dengan DPR. Dua tahun kemudian, DPR mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut.  
 
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono menilai, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
 
"Setidaknya pemberantasan korupsi itu butuh yang namanya aset instrumen perampasan asetnya," kata Agus dalam sebuah diskusi yang digelar pada Rabu (26/8).
 
Beberapa hal yang masuk dalam draf pada 2023 antara lain mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pemiliknya atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Ini memungkinkan negara mengajukan perampasan aset dalam kondisi tertentu meski perkara pidana terhadap orang yang menguasai aset tersebut tidak berujung pemidanaan.
 
Mekanisme lainnya yang diatur adalah adalah norma untuk mengatur tindakan hukum terhadap illicit enrichment. Ini adalah peningkatan kekayaan seorang pejabat publik secara tidak wajar yang tak dapat dijelaskan sumbernuya.
 

Potensi Tumpang Tindih Aturan

 
Namun, bagi mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal perlu atau tidaknya negara memiliki kewenangan merampas aset. Dia bahkan menilai pengesahan RUU Perampasan Aset bukan solusi utama untuk memberantas korupsi di Indonesia karena persoalan utama pemberantasan korupsi terletak pada penegakan hukum yang belum berjalan optimal. 
 
“Saya berharap bahkan ini tidak disahkan, karena draf sekarang itu sudah ada semua di aturan sebelumnya,” kata Chandra saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Bedah RUU Perampasan Aset, Mengapa Penting Disahkan?’ yang berlangsung melalui zoom pada Rabu (26/8).
 
Dua hari kemudian, ketika ditemui untuk membahas draf tersebut lebih jauh, Chandra menjelaskan alasan di balik sikap itu. Menurut dia, persoalannya justru terletak pada sejumlah ketentuan mengenai perampasan aset sebenarnya sudah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. 
 
Chandra mencontohkan potensi tumpang tindih serupa dalam UU Tipikor melalui Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a. Keduanya sama-sama mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan kewajiban jabatannya, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda. Pasal 5 ayat (2) mengatur penerima suap dengan ancaman penjara satu hingga lima tahun, sedangkan Pasal 12 huruf a mengancam perbuatan serupa dengan pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 20 tahun.
 
Contoh lain yang diberikan Chandra adalah Pasal 7 ayat (1) draf RUU, yang memungkinkan perampasan aset ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Menurut dia, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UU Tipikor. Dengan situasi ini, ia mengkhawatirkan potensi terjadinya dagang pasal yang digunakan penegak hukum. 
 
“Apabila ada dua peraturan yang mengatur satu perbuatan yang sama dan kemudian perlakuannya berbeda, maka potensi moral hazard-nya di situ,” kata Chandra kepada Katadata.co.id di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8).
 
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, berpendapat RUU Perampasan Aset perlu dilengkapi mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ini karena RUU tersebut menggabungkan unsur upaya paksa dalam hukum pidana dengan mekanisme permohonan atau gugatan secara perdata.
 
“Yang namanya upaya paksa itu selalu rentan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kewenangan,” kata Albert saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (31/8).
 
Ia menilai RUU Perampasan Aset harus memberikan ruang yang jelas bagi pihak yang asetnya terkena pemblokiran atau penyitaan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut melalui pengadilan.
 

Antara Hello Kitty atau Zombie 

 
Sorotan juga muncul menyikapi potensi aturan tersebut dipakai untuk menekan individu tertentu. Chandra menyoroti risiko jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang memadai bisa menjadi instrumen yang terlalu kuat dan digunakan untuk menekan seseorang.
 
Padahal, ketentuan tersebut penting untuk menjerat illicit enrichment. Karena itu, jika ketentuan tersebut dihilangkan dari RUU Perampasan Aset, regulasi tersebut akan menjadi sia-sia.
 
Katadata.co.id mendapatkan draf terbaru RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR. Jika dibandingkan draf lama yang diajukan pemerintah pada 2023, ada perbedaan signifikan terutama dalam Pasal 5 yang mengatur illicit enrichment:
 
Dalam draf lama, Pasal 5 ayat (2) huruf a mengatur pengaturan perampasan aset terkait pidana, namun tak ada penjelasan soal apakah penyelenggara negara menjadi subjek pasal tersebut. Berikut bunyinya:
 
Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.”
 
Sedangkan rumusan Pasal 5 dalam draf RUU Agustus 2026 hanya memuat empat kategori aset yang dapat dirampas, yakni aset yang digunakan sebagai alat/sarana tindak pidana, aset hasil tindak pidana, aset lain yang sah sebagai pengganti, serta barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
 
Menurut Chandra, dua rumusan dalam draf yang beredar justru berisiko. Dia mengatakan rumusan dalam rancangan awal dapat menyasar setiap orang dan memperluas kewenangan perampasan aset jauh melampaui tujuan awalnya, yakni membidik korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan publik. 
 
"Kalau rumusannya seperti sekarang, maka jadi zombie. Kalau hilang, maka akan jadi Hello Kitty," kata Chandra.
 
Istilah “Hello Kitty” dimaksudkan Chandra untuk menggambarkan RUU Perampasan Aset yang terlalu jinak karena kewenangannya dibatasi. Dampaknya aturan tersebut kehilangan daya untuk benar-benar mengejar dan merampas aset hasil korupsi.
 
Sedangkan istilah “zombie” digunakannya untuk menggambarkan RUU Perampasan Aset yang memiliki kewenangan besar, tetapi rumusannya tumpang tindih sehingga berpotensi disalahgunakan.

Chandra Hamzah (Arief Kamaludin|KATADATA)
 
Menurutnya, perlu rumusan yang lebih jelas dalam mengejar aset pejabat publik yang tak seimbang. Dalam hal ini, Chandra menyarankan pembuat aturan mengacu pada konsep illicit enrichment dalam Pasal 20 United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Pasal 20 UNCAC secara khusus menyebut illicit enrichment adalah peningkatan harta signifikan pejabat publik yang, namun tidak dapat dijelaskan secara wajar oleh yang bersangkutan.
 
"Jadi yang harus dilakukan oleh negara sekarang adalah rombak undang-undang Tipikor, mengadopsi seluruh norma-norma yang ada di UNCAC sebagai criminal offense," kata Chandra.
 
Pesan yang sama juga disampaikan Albert Aries. Ia menjelaskan Indonesia memang telah meratifikasi UNCAC, tetapi ratifikasi tersebut tidak secara otomatis menjadikan illicit enrichment sebagai tindak pidana dalam hukum nasional saat ini. 
 
Oleh sebab itu, pemerintah harus terlebih dahulu membuat illicit enrichment sebagai delik pidana sekaligus ancaman sanksinya. Menurutnya, pembentuk RUU Perampasan Aset juga perlu memperbaiki UU Tipikor terlebih dahulu agar selaras dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan UNCAC.
 
“Diperbaiki dulu, kemudian kalau mau diambil alih dalam mekanismenya sebagai mekanisme in rem, dalam RUU perampasan aset, boleh,” ujarnya. 
 

Perlu Pengawasan Ketat

 
Ketimbang hanya mengegolkan RUU Perampasan Aset, Chandra berharap pemerintah dan politikus Senayan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. RUU ini sempat diajukan Jokowi bersamaan dengan Surpres RUU Perampasan Aset.
 
 Aturan ini akan memaksa transaksi bernilai besar dilakukan secara non-tunai. Pembatasan uang kartal juga bisa mempersempit ruang transaksi yang berpotensi menjadi suap sejak awal. "Jadi (politikus) tak bisa membeli konstituen," katanya.
 
Kritik Chandra terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU Perampasan Aset tidak serta-merta menghapus kebutuhan terhadap payung hukum tersebut. Bagi Agus Sarwono, RUU itu tetap penting karena menempatkan perampasan aset sebagai salah satu instrumen vital dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendekatan pemberantasan kejahatan saat ini tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara terhadap pelaku.
 
Tapi, Agus menganggap proses penyusunan regulasi tersebut perlu diperbaiki. Makanya dia mendorong pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan secara lebih partisipatif agar RUU dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pemberantasan kejahatan saat ini. 
 
“Proses penyusunan regulasinya sangat tertutup setidaknya sampai dengan hari ini,” kata Agus.
 
Belum ada jawaban dari DPR mengenai kepastian draf terbaru yang beredar tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman hingga Anggota Komisi III Rano Al Fath belum merespons pertanyaan Katadata.
 
Meski demikian, dalam keterangan tertulisnya, Habiburokhman mengakui munculnya kekhawatiran masyarakat bahwa perampasan aset bisa dikenakan kepada masyarakat umum meski bukan pejabat. Mereka menjanjikan penerapan aturan perampasan aset akan disertai pengawasan yang kuat agar tak membuka ruang yang merugikan masyarakat.
 
Dia juga menginginkan UU ini nantinya tak disalahgunakan sebagai instrumen untuk mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang kritis terhadap kekuasaan, hingga memeras masyarakat.  "Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," kata Habiburokhman pada Senin (31/8) dikutip dari laman Fraksi Gerindra.
 
Menurut Habiburokhman, DPR juga mengusulkan 13 pidana yang dapat dikenakan perampasan aset. Selain Korupsi, kejahatan lainnya adalah: narkoba, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, pidana kehutanan, pidana lingkungan hidup, pidana perpajakan, pidana perasuransian, pidana pertambangan, pidana bidang kelautan, dan perdagangan orang.
 
Supriyono dan AMPB telah pulang ke Pati usai menyampaikan aspirasinya kepada DPR. Namun, mereka berjanji akan kembali ke Jakarta jika wakil rakyat tidak juga mengesahkan RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026. 
 
"Kami akan tagih kesepakatan ini, entah jenengan (anda, pimpinan DPR) mundur atau lanjut tergantung tanggal 15 Desember," kata salah satu Koordinator AMPB Teguh Istianto pada akhir pertemuan dengan Dasco dan pimpinan DPR.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu