Bagaimana pengaruh otonomi daerah terhadap usaha migas?
Otonomi daerah itu membuat peran daerah diharapkan akan meningkat. Di banyak negara di dunia juga begitu, pemda itu punya peran. Seperti di Kanada, Amerika Serikat, perusahaan daerah ada di samping perusahaan nasional yang juga ingin tumbuh. Yang harus ditampung oleh pemerintah pusat adalah pemda yang mau berperan di dalam mengelola sumber dan juga menumbuhkan swasta nasional.
Ada insentif untuk mengembalikan perusahaan-perusahaan asing, seperti kontrak eksplorasi, insentif untuk remote area dan deepwater (laut dalam). Tapi apa insentif untuk BUMD dan swasta nasional? Adakah keberpihakan insentif atau keringanan kepada pemda, BUMD, dan swasta nasional. Biarkan saja perusahaan raksasa itu. Mereka sebenarnya tidak mengharapkan banyak perubahan itu karena sudah terbiasa di dunia. Mereka sudah puas dengan yang ada selama ini. Cuma yang membuat itu tidak berjalan karena adanya perubahanperubahan yang unilateral, sepihak, dipaksakan kepada PSC. Ini yang mereka bilang, “Kami jadi ragu-ragu.”
Bagaimana upaya pemerintah membesarkan perusahaan minyak BUMN, seperti menyerahkan blok yang masa kontraknya habis kepada Pertamina?
Pertamina itu sebenarnya tidak usah bergantung dari blok yang sudah habis. Mereka punya berapa ribu lapangan yang ada di Indonesia. Mereka punya aset yang begitu besar, itu saja yang dikelola. Ada kesan mereka (Pertamina) mengambil (blok-blok migas) yang akan berakhir (kontraknya), tapi mereka punya lapangan-lapangan yang begitu banyak tersebar di seluruh Indonesia. Kesannya jadi tidak diapa-apakan. Jadi, Pertamina harus berdiri sendiri, maju sendiri.
Bagaimana dengan wacana mengembalikan Pertamina seperti era Orde Baru?
Banyak negara, seperti Malaysia itu Petronas yang menguasai. Jadi kita bereksperimen, Pertamina memegang manajemen PSC untuk mewakili pemerintah. Tapi, karena ada masalah dulu maka Pertamina dijadikan pemain lain dan dibentuklah BP Migas. Bagi saya, Pertamina mesti terus menjadi yang mengontrol atau kerjasama dengan asing sejak awal.
Pemerintah berkomitmen memperbaiki industri migas. Apa yang perlu dilakukan?
Kita sudah memiliki sistem kontrak PSC, sebelumnya kontrak karya. Jadi itu saja diteruskan. Kalau mau perbaikan, tentu harus disesuaikan dengan pengalaman selama ini. Saya tidak melihat ada sesuatu hal baru yang harus dibuat. Kita sudah punya sistem. Bahwa itu mau diubah supaya lebih kompetitif dari negara lain, silakan saja. Tapi ingat, Indonesia itu sebenarnya low cost dan low risk dibandingkan banyak negara.
Bukankah banyak cadangan migas sekarang di laut dalam?
Kita masih banyak di laut dangkal yang belum diketemukan. Oke, laut dalam, berikan mereka lebih banyak insentif. Lebih banyak share, lebih banyak split. Itu variasi disesuaikan dengan risiko saat eksplorasi. Tapi, umumnya laut kita dangkal.
Jadi, tidak perlu perubahan siginfikan dan cukup aturan tegas saja?
Kita boleh bicara mengenai perubahan undang-undang. Tapi bagi pemain, mereka cuma baca kontraknya bagaimana. Banyak teman bilang, boleh banyak mengubah UU tapi kontraknya bagaimana isinya. Kita sudah mengerti dan tahu, tinggal melaksanakannya. Bahwa ada perubahan angka-angka itu hanya matematika computation saja.