Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Omnibus law ini tak putus menimbulkan polemik sejak pertama kali dicetuskan, saat pembahasan, hingga pengesahannya.
Di satu sisi, undang-undang ini dianggap merugikan pekerja. Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa undang-undang ini adalah sebuah terobosan untuk mengatasi berbagai persoalan birokrasi dan rumitnya perizinan usaha.
Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Katadata.co.id Yura Syahrul pada Jumat, 6 November 2020, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkap banyak hal. Dari awal mula ide pembuatan omnibus law tercetus hingga konsep pengadaan bank tanah yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berikut petikannya:
Sebagai salah satu pencetus omnibus law, bagaimana ceritanya sampai Pak Sofyan bisa mendapatkan ide itu?
Sebenarnya omnibus law ini bukan hal yang baru. Di Indonesia pun pernah diterapkan beberapa peraturan perundang-undangan (dengan konsep yang sama), cuma tidak masif. Ketetapan MPR tahun 2000 juga menerapkan sistem omnibus. Kemudian dalam Undang-Undang Pemilu juga pernah dilakukan, beberapa undang-undang yang menyangkut pemilihan Kepala daerah, pemilihan presiden, dan pemilihan legislatif disatukan.
Hanya, pada omnibus law yang terakhir, Undang-Undang Cipta Kerja menyangkut begitu banyak undang-undang. Karena memang begitu banyak undang-undang dan peraturan yang menghambat pencipta lapangan kerja, mempersulit masyarakat, mempersulit tumbuhnya ekonomi lebih cepat, menghambat usaha-usaha kecil dan menengah atau berkembang. Kali ini disisip dari 79 undang-undang. Tentu tidak semua, pasal-pasal tertentu yang harus kita bereskan untuk memperbaiki iklim berusaha, penciptaan lapangan kerja menjadi lebih mudah.
Ide itu sekitar tahun berapa mulai ada?
Sebenarnya saya mengobrol dengan Pak Presiden itu sejak 2016 atau 2017. Presiden kan sangat berkeinginan untuk mereformasi birokrasi di antaranya penyederhanaan izin.
Kalau Anda ingat, dulu listrik byar-pet di mana-mana. Presiden ingin bikin listrik cepat. Sedangkan untuk bikin listrik perlu hampir 400 jenis izin, perlu waktu 5 tahun untuk bisa bangun PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Semua itu dibereskan, disinkronkan, dikurangi sehingga jumlah izin menjadi sekitar 50, tentu waktunya lebih pendek sehingga masalah listrik teratasi.
Saya suatu kali menerima keluhan dari sebuah perusahaan asing. Dia cerita bahwa perusahaan itu mengebor minyak di laut dalam, di Selat Sulawesi, tapi mengebor minyak di kedalaman sekitar 3500 meter di bawah air itu lebih mudah daripada mengurus izinnya.
Kemudian Pak Presiden melakukan berbagai reformasi. Ada paket kebijakan 1, paket kebijakan 2 kan berbagai macam. Kebijakan ekonomi sampai paket ke sekian. Sebenarnya itu dimaksudkan untuk mengurangi izin, mengurangi birokrasi.
Masalahnya, paket kebijakan tersebut bisa dibereskan kalau regulasinya di bawah UU (Undang-Undang). Kalau sudah menyangkut undang-undang, tidak bisa disederhanakan dengan paket kebijakan karena Presiden tidak boleh melanggar UU. Kalau PP (Peraturan Pemerintah) masih bisa diperbaiki oleh Presiden. Maka idenya adalah kami bikin omnibus law.
Ini sebenarnya praktik yang umum. Vietnam melakukannya pada 2007. Jadi sebenarnya konsep ini sudah terpikir pada periode sebelumnya, tapi karena ada pemilu, baru pada periode kedua Presiden Jokowi membentuk tim yang diketuai oleh Menko Perekonomian untuk merumuskan ini. Setelah draf itu jadi, disampaikan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Bapak kan sudah pernah menduduki kursi menteri di beberapa kabinet dan pasti sudah tahu betul bagaimana sebenarnya hambatan investasi itu terjadi. Bisakah dielaborasi bagaimana masalah-masalah ini harus diselesaikan lewat omnibus law?
Sebenarnya semua menteri menyadari, semua pejabat pemerintah menyadari bahwa mengelola Indonesia ini sulitnya luar biasa karena begitu banyak undang-undang, begitu banyak peraturan.
Saya pernah cerita, waktu masih menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Presiden pernah evaluasi berapa banyak peraturan Indonesia. Ada 42 ribu jenis peraturan di Indonesia. Bayangkan dari mulai UUD (Undang-Undang Dasar) sampai dengan peraturan di tingkat dua (kabupaten/kota), ada 42 ribu peraturan.
Hingga saya suka bercanda kalau ada negara yang bisa maju karena regulasi, di Indonesia sudah sangat maju.
Jadi sebetulnya ide omnibus law ini memang untuk lebih penyederhanaan regulasi, debirokratisasi, tujuannya untuk kemudahan usaha dan investasi?
Anda tahu tidak kalau ekonomi kita bentuknya seperti piramida: kecil di atas, besar sekali di bawah. Lebih dari 99% pengusaha Indonesia berstatus UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah). Sedangkan pengurusan izin itu sangat berat bagi usaha kecil.
Bayangkan Anda punya modal Rp 5 juta mau mengurus izin, biayanya Rp 2 juta. Hampir setengah modal Anda untuk izin.
Kalau Anda pengusaha besar, Anda investasi Rp 1 triliun, mengurus 1000 izin pun tidak akan ada masalah. Anda bisa bayar, suap, anda bisa cari lobi, tapi orang kecil tidak bisa. Oleh sebab itu, yang paling menderita selama ini adalah orang kecil, pengusaha kecil, UMKM, anak muda yang mau berusaha karena hambatan regulasi, hambatan perizinan.
Perizinan ini diubah dengan omnibus law. Anda bisa lakukan usaha apa pun selama tidak dilarang. Kalau tidak berisiko, just do it. Tinggal cari nomor induk bisnis, kemudian investasi. Kalau risiko besar, baru perlu izin.
Jadi perlu digarisbawahi bahwa kemudahan dalam berusaha ini bukan cuma berusaha untuk pemodal besar ya, Pak?
Justru yang kecil itu yang lebih penting. UMKM, koperasi, usaha rakyat itu yang lebih penting. Yang selama ini mereka tidak mampu. Kalau pengusaha besar, pengusaha dalam negeri, mereka tahu caranya (mengurus izin).
Tadi Pak Menteri juga menyampaikan bahwa sudah dibahas juga di masa Pak Jokowi periode pertama. Pertanyaannya kemudian, kenapa sekarang?
Kalau Anda tidak setuju, selalu ada alasan. Kalau dulu dilakukan, kenapa tidak sekarang, kenapa tidak tunggu periode kedua? Kalau sekarang dilakukan, kenapa tidak dulu? Kalau waktu Covid-19 dilaksanakan, kenapa tidak tunggu selesainya pandemi? Selalu ada alasan.
Tapi kalau lihat dari perspektif yang baik, dengan itikad baik, tentang mengatakan kenapa undang-undang ini diajukan zaman Covid-19?
Ini kesempatan bagi saya. Kantor ini mencoba melakukan reformasi luar biasa banyak selama Covid-19. Karena pegawai tidak bisa pergi ke lapangan untuk mengukur tanah, dan lain-lain, kami perbaiki buku tanah, digitalisasi. Dulu tidak ada waktu karena harus melayani orang begitu banyak.
Kembali ke omnibus law. Dalam keadaan biasa, anggota DPR sibuknya luar biasa, pergi ke mana-mana. Dengan adanya Covid-19, mereka bisa konsentrasi. Lewat Zoom, rapat dibuat begitu transparan.
Kemudian ada yang bilang komunikasi publik kurang, masyarakat tidak dilibatkan. Masalahnya, kalau dilibatkan, siapa yang mendengar itu? Pembahasan Undang-Undang ini disiarkan langsung oleh TV parlemen. Bisa dilihat lewat YouTube. Sangat transparan.
Kami mengikuti dari awal, paket kebijakan ekonomi dari satu sampai 16 dikeluarkan pada periode pertama Pak Jokowi. Tapi peningkatan investasi tidak terlalu signifikan. Dibandingkan dengan Vietnam misalnya, kita juga tertinggal. Kemudian peringkat ease of doing business kita juga stagnan dua tahun terakhir. Apakah ini juga menjadi salah satu latar belakang perlunya terobosan?
Saya pernah jadi menteri di dua pemerintahan, dengan dua presiden yang berbeda. Saya merasakan bahwa Pak Jokowi punya latar belakang pengusaha, pernah jadi walikota, pernah jadi gubernur. Pengalamannya cukup.
Sebagai pengusaha, beliau tahu betapa sulitnya mengurus izin. Kami pernah bertemu dengan para eksportir di Istana. Mereka mengeluhkan waktunya habis bukan untuk meningkatkan ekpsor tapi mengurus birokrasi.
Paket kebijakan ekonomi 1 sampai 16 itu banyak hasilnya walaupun tidak optimal karena banyak yang tidak bisa kami atur, kecuali dengan UU. Undang-Undang Ketenagakerjaan misalnya, itu tidak bisa diubah dengan PP.
Tentang ease of doing business, salah satu yang paling mahal adalah bisnis properti. Bank Dunia menilai biaya registrasi properti di Indonesia, terutama tanah itu mahal sekali, sampai 8% nilai tanah. Untuk mengurus BPTHB misalnya, itu fix, di Jakarta sampai 5%. Dan itu diatur dalam Undang-Undang.
Mungkin bisa diceritakan proses perumusan UU Cipta Kerja itu seperti apa? Karena di luar banyak kritik yang menyebut prosesnya tidak transparan, terburu-buru, dan banyak salahnya.
Sebenarnya dinamikanya normal-normal saja, sama seperti undang-undang yang lain. Dari Ampres, Amanat presiden itu yang menugaskan Menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan. Ada Menko Perekonomian, menteri Agraris dan Tata Ruang, Menteri Kehutanan, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan beberapa menteri lain. Ampres itu kami bawa ke DPR dalam draf undang-undang dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Kemudian DPR melakukan program yang biasa. Namun, karena semasa pandemi, tidak banyak wartawan yang nongkrong di sana. Kemudian dibahas sama seperti biasa, mengundang para ahli, pembahasan dengan menteri, eselon I.
Hanya, karena Presiden bilang harus cepat selesai dalam rangka menghadapi ekonomi setelah Covid-19, maka ditetapkan timeline-nya. Dan semua diskusi disiarkan oleh TV Parlemen. Kemudian setelah selesai itu, rapat kerja, panita kerja di Senayan. Setelah itu baru dibawa pada tingkat satu yang malam-malam itu. Kemudian setelah tingkat satu, sah di paripurna.
Kalau dibilang cepat, enggak juga. Karena zaman Presiden Habibie itu ada begitu banyak undang-undang keluar dalam kurang dari satu tahun.
Apakah di dalam proses pembahasannya, terutama di bagian akhir, ada semacam negosiasi atau kompromi, baik pemerintah dengan DPR, pengusaha? Misalnya dalam masalah pesangon atau perpajakan…
Tidak begitu. Saat perumusan RUU itu semua pihak diundang. Pengusaha, KADIN diundang, stakeholder semua diundang untuk memberikan input. Kemudian waktu pembahasan, DPR mengundang pihak ketiga, narasumber bila perlu, kemudian pemerintah mewakili Presiden datang ke sana.
Pasal per pasal kami perdebatkan, bahkan sampai titik koma. Ada perumusan rapat kerja yang berkali-kali di DPR, puncaknya ada tim perumus, tim sinkronisasi. Itu normal karena mengikuti proses pembuatan UU. Ini normal.
Yang beda adalah karena kali ini kami lakukan secara digital sehingga banyak orang tidak memberikan perhatian. Setelah jadi, baru orang ribut. Terutama karena dianggap undang-undang ini tidak memihak pada buruh, padahal sebetulnya tidak juga
Misalnya soal pesangon 32 kali, praktiknya siapa yang memberikan? Cuma 7% perusahaan yang mampu, selebihnya mereka kabur saja. Presiden ingin bahwa pesangon itu diberikan. Maka diturunkan 25 kali gaji, yang 6 kali ditanggung oleh asuransi.
Undang-undang ini sekarang sudah resmi berlaku. Saya akan bertanya ke Pak Menteri terkait bank tanah, di bisnis properti dikenal dengan land bank. Kemudian dalam omnibus law ini akan ada sebuah bank tanah dan badan pemerintah yang mengelolanya. Sebenarnya konsep dari bank tanah ini seperti apa?
Kalau perusahaan punya land bank, masak Negara tidak punya tanah? Undang-Undang kita mengatakan, bumi, air, dan segala kekayaan dikuasai oleh negara, tapi praktiknya BPN tidak punya tanah. Kantor kita di daerah itu disumbang oleh pemerintah daerah. Kalau orang datang ke saya, mau bikin taman, kami tidak punya tanah.
Seharusnya kantor seperti BPN ini punya dua fungsi, sebagai regulator pertanahan dan administrator pertanahan atau land manager. Kenyataannya, BPN cuma punya fungsi regulator, tidak punya fungsi land manager.
Yang bagus adalah Kementerian Kehutanan. Dia punya dua fungsi, fungsi regulator kehutanan dan land manager pada kehutanan. Seluruh kawasan kehutanan itu land manager-nya Kementerian Kehutanan. Tapi di luar kawasan hutan, BPN tidak punya tanah.
Bank tanah itu adalah instruksi negara untuk kepentingan umum. Kalau misalnya di tingkat kota kita perlu taman, bikin taman, bisa juga arboretum atau lapangan sepak bola di atas tanah land bank. Mau bikin rumah rakyat? Bisa dibikin, tanahnya gratis dari land bank sehingga pemerintah bisa bikin rumah rakyat dengan harga yang murah. Mau bikin apa saja bisa karena ada tanah milik negara.
Kalau ada investor yang mau melakukan investasi di Indonesia dan kita sangat butuhkan investasi tersebut juga bisa. Katakanlah investasi itu menciptakan lapangan kerja puluhan ribu, kemudian kita kasih tanah gratis 30 tahun, 20 tahun.
Dulu waktu Pak Jokowi masih Gubernur DKI, ada salah satu perusahaan Taiwan yang produksi iPhone. Mereka punya pabrik di Tiongkok dan Taiwan, mereka datang waktu itu, berencana memindah fasilitas ini ke Indonesia, memperkerjakan orang sampai 30 ribu orang. Mereka cuma perlu tanah saja di Jakarta, tetapi tidak ada. (Catatan redaksi: Foxconn akhirnya membangun pabrik di Malaysia)
Di pihak lain, ada Samsung datang ke Vietnam, diberikan tanah sekian ribu hektare tanpa sewa oleh pemerintah Vietnam selama 99 tahun. Produk Samsung yang sekarang kita pakai ini sebagian besar buatan Vietnam.
Jadi bank tanah itu instutisi negara yang menggunakan tanah HGU yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar. Orang yang tidak mempedulikan hartanya itu banyak, lho. Ini bisa diambil oleh bank tanah, lalu digunakan untuk kepentingan umum. Bank tanah ini bukan lembaga profit.
Mestinya sudah ada data potensinya, berapa luas tanah yang kemudian bisa dimiliki dan dikelola di bank tanah?
Ada potensi jangka pendek, potensi jangka panjang. Semua HGU akan habis. Kebun sawit misalnya, saya tidak tahu persis berapa HGU, tapi jumlahnya 16 juta hektare, sebagian milik rakyat, sebagian milik perusahaan. Suatu saat HGU itu akan habis begitu habis, kembali ke negara. Itu masuk dalam bank tanah.
Untuk tanah terlantar, banyak orang dapat HGU cuma minta kertasnya saja. Tujuannya bukan untuk mengelola tanah ini, tetapi untuk dapat sertifikat sebagai agunan kredit bank. Setelah dapat uang dari bank, tidak peduli dengan tanah itu. Tanah terlantar itu akan diambil menjadi tanah land bank.
Pergilah ke luar negeri, Anda akan sadar bahwa kota kita itu sangat tidak ‘ramah’. Di mana di sini ada taman? Kalaupun ada, secuil-secuil. New York punya Central Park yang begitu besar. Inggris tamannya di mana-mana. Di mana orang bisa jogging, anak-anak bisa lari, orang tua ada alat olahraga yang gratis disediakan oleh pemerintah di taman. Kota kita tidak seperti itu karena tidak ada tanah negara.
Di negara maju, orang-orang berpenghasilan menengah ke bawah tinggal tidak jauh dari tempat pekerjaannya. Bukan seperti kita, semakin kecil pendapatan, harus tinggal semakin jauh dari kota. Empat jam ke Jakarta naik motor. Pergi dari jam setengah 5 habis dari shalat subuh ke kantor, nanti pulang habis maghrib sampai rumah jam 10 malam.
Kalau ada land bank, kita bisa bangun rumah rakyat yang dekat dengan tempat pekerjaan mereka di kota. Sekarang kenapa orang tidak bisa tinggal di dekat pusat kota? Karena tanah mahal banget.
Apakah dengan adanya bank tanah, ada konsekuensi lain bagi masyarakat, misalnya memaksa orang untuk segera mensertifikasi tanahnya? Bagaimana dengan masyarakat adat yang mungkin tidak tahu menahu soal ini?
Justru land bank akan melindungi masyarakat adat. Masyarakat adat akan kita berikan hak sesuai dengan ketentuan. Maka saya sangat concern dengan masyarakat adat, kita tidak akan sentuh.
Tetapi orang kaya beli tanah di mana-mana dan tidak peduli. Di Jakarta ini banyak tanah ada pemiliknya, cuma dipagar seng tapi tidak diurus. Yang seperti itu akan didisiplinkan.
Tanah itu harus berfungsi sosial. Kalau punya tanah tapi tidak diurus, biar kami urus. Kalau punya tanah di mana-mana dan tidak diurus, biar diurus oleh bank untuk kepentingan umum.