Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berperan vital dalam perekonomian dunia. Namun, UMKM terkena dampak yang cukup signifikan saat pandemi Covid-19. Presidensi G20 Indonesia pun mengangkat isu pemberdayaan UMKM sebagai salah satu tema prioritas.
Pada Rabu (1/9), B20 Digitalization Task Force yang menjadi bagian dari Presidensi G20 Indonesia menggelar diskusi dan peluncuran Micro, Small and Medium-sized Enterprises (MSMEs) Report 2022. Studi yang dipaparkan mengangkat isu mengenai dampak digitalisasi bagi pemulihan dan pemberdayaan UMKM.
Laporan itu disusun oleh PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) dan Boston Consulting Group (BCG). Sementara SEA Today menjadi partner utama Telkom dan BCG dalam mempromosikan MSMEs Report 2022 kepada publik.
Dalam laporan yang berjudul “Powering Up a Post-Pandemic Rebound for MSMEs Through Digital Transformation” itu, terlihat bahwa proses digitalisasi berkontribusi besar bagi lebih dari 60 persen UMKM dalam mencari pelanggan dan memasok barang yang diperdagangkan.
B20 Digitalization Deputy Chair Fajrin Rasyid mengatakan, di negara berkembang seperti Indonesia, sektor UMKM merupakan pilar utama perekonomian yang berkontribusi 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Hasil penelitian kami sesuai dengan data Kemenkop (Kementerian Koperasi) dan UKM tahun 2021, yang memperlihatkan bahwa UMKM memberikan lapangan kerja bagi 97 persen atau 117 juta pekerja, yang 64,5 persennya merupakan kaum perempuan dan memberdayakan ekonomi lokal,” kata dia.
Fajrin yang juga menjadi Direktur Digital Business Telkom itu menambahkan, MSMEs Report 2022 juga menunjukkan bahwa banyak UMKM yang bangkrut karena pembatasan mobilitas sosial. Sementara yang lain kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya.
Mengenai dampak Covid-19 terhadap UMKM, Managing Director and Partner BCG Davids Tjhin melihat bisnis UMKM terus menghadapi tantangan, terutama di masa pandemi. Ini berdampak sangat serius pada ekonomi rumah tangga. “Semua sektor usaha, baik perusahaan skala besar maupun UMKM mengalami penurunan pendapatan hingga lebih dari 80 persen,” ujar Davids.
Persoalannya, tambah dia, pelaku UMKM juga dirundung persoalan klasik yang bertambah parah dengan adanya pandemi. Tantangan paling signifikan (57 persen) adalah mengenai dukungan pendanaan. Diikuti oleh kesulitan di pusat pelatihan dan pembelajaran digital (49 persen), dukungan regulasi (43 persen), serta kebutuhan layanan konsultasi atau pendampingan bisnis (32 persen).
Langkah Strategis Atasi Hambatan
Lebih lanjut, Fajrin menyampaikan, transformasi digital menyediakan platform penting untuk meningkatkan peluang bagi UMKM. Sebab, teknologi digital memberikan akses untuk memastikan kelangsungan bisnis saat UMKM mengakses pasar baru, baik di skala nasional, regional maupun global.
“Teknologi digital juga memberikan jalur yang bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengoptimalkan proses dan cara kerja, dan mengurangi biaya bisnis yang sedang berlangsung,” jelas Fajrin.
Untuk mengatasi hambatan yang dialami pelaku UMKM, riset Telkom dan BCG memberikan enam poin rekomendasi strategis. Pertama, penggunaan teknologi digital untuk menetapkan strategi dan riset pasar terkait produk yang diminati konsumen.
Kedua, penggunaan platform lokapasar digital dan teknologi komputasi awan untuk membantu UMKM mencari pemasok barang dan jasa. Selain itu, perlu juga diadakan kolaborasi yang memungkinkan pelaku UMKM membangun infrastruktur digital dengan biaya yang efektif dan terukur.
Ketiga, UMKM harus mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas. Keempat, UMKM perlu mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan pengetahuan dan penguasaannya terkait digitalisasi. Kelima, UMKM harus mudah mengakses pembiayaan. Hal ini tentunya juga perlu didukung oleh pemerintah dan lembaga swasta untuk memberikan akses pembiayaan berkelanjutan bagi UMKM.
Keenam, untuk mendorong transformasi digital bagi UMKM, dibutuhkan regulasi yang mendukung dan bisa menjaga keseimbangan hubungan antara UMKM dengan perusahaan besar. Regulasi tersebut mencakup aturan mengenai insentif perpajakan dan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).