Komitmen LPS untuk Menjamin Simpanan Nasabah di Tanah Air

LPS
Program penjaminan LPS telah memadai, yang mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin, setara dengan 399.866.365 rekening.\\
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
28/12/2022, 11.33 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sejak 2005 sampai sekarang, secara total melikuidasi 117 BPR/BPRS, satu Bank Umum dan menyelamatkan satu Bank Umum. Total simpanan yang dibayarkan sebesar Rp 2,085 triliun.

Nilai tersebut meliputi total rekening sebanyak 285.539 rekening. Ratusan ribu rekening ini terdiri dari bank umum  Rp 357 miliar  dan BPR/BPRS sebanyak Rp 1,728 triliun.

Berikut adalah beberapa kesaksian dan pesan yang disampaikan nasabah, yang mana bank tempat mereka menabung telah dicabut izin usahanya dan menjadi peserta program penjaminan LPS.

Pertama, Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat. Ia sempat cemas saat mengetahui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah tempatnya dan suami menyimpan uang selama ini telah dicabut izin usahanya.

Semula mereka cemas dengan nasib simpanannya di bank tersebut, tetapi akhirnya tenang ketika melihat pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh LPS.

“Uang yang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha berdagang di pasar. Ketika BPR Nurul Barokah ditutup, kami cemas tetapi akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami mendapatkan hak kami, yaitu tabungan kami,” ujarnya saat ditemui LPS, belum lama ini.

Ada pula, Rosida seorang pedagang bakso berusia 52 tahun dari Banyuwangi, Jawa Timur yang awalnya khawatir sebab BPR Tawang Alun tempatnya menyimpan uang ditutup oleh otoritas terkait.

Ia menjadi nasabah BPR Tawang Alun sejak 22 tahun lalu dan telah merasakan banyak manfaat dari kebiasaannya menabung dan meminjam di BPR tersebut, terutama untuk menambah modal usaha. 

Kendati sempat khawatir, pada akhirnya Rosida bisa bernapas lega karena ada petugas bank yang memberitahukan akan ada LPS yang menjamin simpanannya di BPR Tawang Alun.

Selanjutnya, adalah Bapak Rudi Sumarna pedagang sayur di Pasar Cibeurem berusia 55 tahun, serta Puaelah selaku pengusaha konveksi di Soreang berusia 43 tahun. Keduanya adalah nasabah layak bayar yang menerima manfaat penjaminan LPS.

Rasa kecewa mereka ungkapkan ketika mendengar tempat mereka menabung dicabut ijin usahanya. Rudi dan Puaelah sempat gencar mencari Informasi mengenai keberadaan simpanannya, kemudian mereka mendapat kabar bahwa simpanannya dijamin LPS. Mereka pun tenang.

Selain mereka, ada ratusan ribu nasabah lain yang terbantu dan merasakan manfaat dari kehadiran LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut, sebab LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.  

Asalkan segala persyaratan terpenuhi maka segala proses pencairan simpanan akan berlangsung cepat, lancar dan mudah. Sejauh ini, para nasabah yang dibantu LPS mengaku tidak jera untuk menabung di bank. Sebab, mereka tahu ada LPS yang akan menjamin simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.

Yang terpenting adalah memenuhi tiga persyaratan (3T), yaitusimpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet.

Sebagai informasi, program penjaminan LPS telah memadai, yang mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin, setara dengan 399.866.365 rekening.

LPS sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan LPS bertanggung jawab kepada Presiden.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.