Sebagai salah satu sektor krusial pembangunan negara, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak sehingga kepatuhan wajib pajak semakin tinggi.
VIDA sebagai penyedia identitas digital di Indonesia, terus melanjutkan transformasi digital layanan publik Indonesia melalui integrasi tanda tangan digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing.
Tanda tangan digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi wajib pajak secara signifikan karena bersifat online.
Integrasi tanda tangan digital merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. Regulasi ini mendorong kepatuhan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada berbagai dokumen untuk pelaporan perpajakan secara elektronik. Seiring pemberlakuan aturan ini, wajib pajak dapat menggunakan tanda tangan digital yang legal di Indonesia karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto menyatakan, “bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi laporan perpajakan sehingga memungkinkan mereka lebih fokus pada perkembangan bisnisnya. Integrasi ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat semakin familiar dan mudah dengan tanda tangan digital VIDA Sign.”
VIDA menjamin aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi, dan nirsangkal (non-repudiation) dari tanda tangan digital yang digunakan. Dari segi keamanan data, VIDA mengklaim sebagai PSrE Indonesia pertama yang memiliki akreditasi WebTrust dan masuk dalam Adobe Approved Trusted List (AATL). Dengan begitu, integritas dan keaslian dokumen lebih terjamin sesuai dengan standar global karena VIDA telah melalui audit independen secara berkala.
Ahmad Taufik, Head of Product VIDA Sign menambahkan “VIDA Sign sejatinya merupakan inovasi kami membantu pengelolaan alur kerja dokumen digital menjadi lebih cepat dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terintegrasinya VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak badan usaha dapat menjadi solusi bagi bisnis dari segi efisiensi biaya operasional badan usaha dalam melaporkan pajaknya. “
Dalam acara “VIDA Expert Seat: Unlocking The Benefits of Digital Signature for Taxpayer” di Jakarta (20/3), Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengapresiasi inisiatif VIDA dalam membantu pemerintah mentransformasi digital perpajakan.
“Kami sedang bertransformasi menuju era tax administration 3.0 dengan implementasi new Core Tax Administration System tahun depan untuk integrasi dengan sistem pihak ketiga lainnya, termasuk sistem sertifikat elektronik milik PSrE,” katanya.
Sati menutup, “VIDA siap bersinergi tak hanya pada integrasi teknologi melainkan juga edukasi dan sosialisasi prosedur perpajakan pada Wajib Pajak yang ditargetkan akan diimplementasikan secara full digital pada 2024, baik pelaku bisnis dan perorangan.”