Guru Abdul Muis dan Rasnal Dapat Keadilan, Apresiasi Rehabilitasi dari Prabowo

BPMI Setpres
Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, mendapat surat pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
14/11/2025, 07.20 WIB

 Jakarta - Abdul Muis (59), guru asal Kabupaten Luwu Utara menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto karena telah memberikan rehabilitasi untuknya dan rekannya Rasnal. Ia mengatakan selama bertahun-tahun merasa dizalimi.

“Kepada Ayahanda Prabowo, saya ini dari komunitas guru mengucapkan rasa terima kasih yang sangat dalam atas kebijakan Bapak. Pemikiran Bapak yang dilandasi rasa kemanusiaan, sekali lagi terima kasih,” ucap Abdul Muis dalam wawancara di Jakarta, Kamis (13/11).

Abdul Muis menjelaskan selama ini dirinya dan Rasnal dibantu berbagai pihak untuk memulihkan nama mereka. Dia mengaku bersyukur Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan kelompok masyarakat lain ikut menyampaikan aspirasi tentang kasus yang menimpanya hingga didengar pemerintah pusat.

Ia menuturkan pertemuan dengan Prabowo difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra. Abdul Muis tak pernah membayangkan bisa bertemu langsung dengan Prabowo.

“Dan yang kami tidak bayangkan lagi bahwa jiwa Prabowo itu, yang patriot, mau mendengar aspirasi teman-teman PGRI bahwa memang kami dalam posisi penzaliman,” tambahnya.

Abdul Muis pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang selama lima tahun ini telah membantunya hingga dia dan Rasnal bisa mendapatkan keadilan.

Abdul Muis dan Rasnal, pengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dituduh melakukan pungutan liar (pungli) dan merugikan negara terkait iuran komite sekolah sebesar Rp20.000 per siswa. Mereka mengatakan iuran itu telah disetujui melalui rapat besar sekolah.

Iuran itu digunakan untuk menutupi kebutuhan pembayaran guru honorer yang saat itu tidak bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, pada 2020, sebuah LSM melaporkan mereka hingga akhirnya mereka dipidana dan dipecat. Rasnal menjalani hukuman 8 bulan, sementara Abdul Muis kurang dari 7 bulan.

Kronologi Kriminalisasi

Rasnal menjelaskan, awal 2018 dirinya mulai menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara. Abdul Muis berstatus bendahara sekolah. Setelah beberapa hari menjalankan tugas, ada masalah krusial; sepuluh orang guru honorer tidak menerima gaji selama 10 bulan di tahun 2017.

Sebagai penanggungjawab sekolah, ia ingin menyelesaikan masalah dengan mengumpulkan seluruh guru untuk membahas masalah tersebut, termasuk guru honorer. Rasnal tahu dana BOS tidak dapat digunakan memenuhi kebutuhan itu, karena aturan juknisnya ketat.

Hasil rapat itu bermuara kepada Komite Sekolah. Rapat bersama dengan Komite Sekolah beserta orang tua murid dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa dana BOS tidak dapat digunakan menggaji guru honorer yang sudah 10 bulan tidak mendapat gaji dan insentif.

Sekretaris Komite lalu menunjukkan proposal, bahwa kebutuhan dana diperlukan Rp16 juta per bulan untuk menggaji dan memberikan insentif kepada guru honorer. Usulan pun mengemuka dari orang tua siswa dengan menyampaikan bagaimana bila dana urunan dibagi sesuai jumlah siswa-siswi. Setelah dihitung, urunan atau patungan siswa per bulan Rp17.300. Orang tua murid lainnya mengusulkan dibulatkan Rp20.000.

"Alhamdulillah, semua orang tua setuju. Tidak ada yang keberatan. Palu diketuk dan disepakati Rp20 ribu. Keputusan ini mengembalikan semangat guru honorer, anak-anak belajar normal. Bahkan dulunya malas mendatangi murid di pelosok desa, kini aktif karena ada insentifnya," ucap Rasnal menceritakan, dikutip dari Antara.

Program patungan Rp20 ribu per bulan tersebut berjalan sejak 2018, 2019 dan 2020. Di masa pandemi Covid-19, ia ditelepon seseorang mengatasnamakan dari LSM yang hendak memeriksa dana komite. Merasa diabaikan, LSM tersebut melapor ke Polres Luwu dengan tuduhan pungli. Belakangan, polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga memeriksanya bersama bendahara.

Persoalan ini kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Hasil keputusan sidang dan vonis majelis hakim pada 15 Desember 2022, dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum karena tidak terbukti unsur korupsi.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi itu diterima, dan membatalkan putusan bebas PN Tipikor Makassar. Keduanya diputus bersalah, dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Setelah bebas dari tahanan, keduanya mendapat ujian lagi dengan dipecat tidak hormat (PTDH) sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulsel. Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025.

Respons dari Daerah

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim merespons masalah dua guru tersebut.

"Saya mengambil langkah. Kami turunkan tim baik itu dari Propam Polri, Bidang Propam Polda Sulsel. Kemudian, Wasidik (Pengawasan Penyidikan) Polri, Direkturat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya, di Makassar, Kamis (13/11), melansir Antara.

"Kami selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan putusan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo dalam rapat dengar pendapat di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11), mengatakan pihaknya bersimpati atas apa yang dialami kedua guru tersebut.

"Insya-Allah, DPRD Sulsel segera mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama Bapak dan mengembalikan semua hak-hak Bapak selama persoalan ini terjadi. Kami juga akan terus mengawal Bapak berdua sampai ada keputusan terbaik atas masalah ini," kata pria disapa Uci itu.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding mengemukakan, dalam aturan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 52 ayat 3 huruf i, PTDH diberikan jika ASN dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, Pemprov siap membantu masalah Rasnal dan Muis.

"Kami siap menjembatani, pemerintah provinsi, Bapak Gubernur siap menjembatani apabila ada langkah administratif atau langkah hukum ditempuh. Karena, ada dua produk hukum harus ditinjau kembali. Pertama, putusan MA, berikutnya peninjauan kembali Pertek dari BKN. Karena keputusan PTDH diteken gubernur didasari dua putusan tadi," urainya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.