Bank Jakarta Tuntas Salurkan 100% Dana Pemerintah Pusat, UMKM Masuk Prioritas
Bank Jakarta rampung menyalurkan Rp1 triliun penempatan dana pemerintah pada November 2025, dengan memberi prioritas pada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Bank Jakarta telah menyalurkan dana sebesar Rp1 triliun tersebut secara tuntas dan tepat waktu dalam periode 12–21 November 2025," demikian keterangan tertulis Bank Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Penyaluran ini diprioritaskan kepada sektor-sektor produktif yang memiliki multiplier effect tinggi bagi perekonomian daerah, termasuk UMKM. Laporan realisasi telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan.
Setelah seluruh dana pemerintah tersebut tersalurkan, Bank Jakarta melanjutkan ekspansi kredit dan pembiayaan yang berasal dari likuiditas bank yang dihimpun secara sehat dan berkelanjutan.
Kesiapan Penyaluran Skala Lebih Besar
Dalam rangka mendukung program percepatan ekonomi nasional, Bank Jakarta telah menyiapkan pipeline pembiayaan yang kuat, terukur, dan prudent untuk skala penempatan dana yang lebih besar. Hal ini mencerminkan kesiapan Bank Jakarta untuk menjalankan mandat pemerintah secara optimal dan bertanggung jawab.
Bank Jakarta saat ini berada dalam kondisi yang solid, tercermin dari :
- Tingkat Kesehatan Bank kategori “Sehat” berdasarkan penilaian OJK semester I tahun 2025
- Likuiditas yang kuat dan terjaga
- Kualitas aset yang baik dan NPL yang terkendali
Kondisi ini memperkuat kemampuan Bank Jakarta dalam mengelola dan menyalurkan pembiayaan dalam skala signifikan.
"Bank Jakarta menyambut baik setiap peluang untuk kembali mendukung kebijakan fiskal pemerintah melalui penempatan dana berikutnya. Dengan prinsip tata kelola yang kuat, kehati-hatian, serta fokus pada sektor produktif, Bank Jakarta siap memastikan bahwa setiap penempatan dana dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah," menurut keterangan tersebut.
Bank Jakarta juga akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, OJK, dan seluruh regulator dalam menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, akuntabel, dan berorientasi pembangunan.