Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting seiring maraknya penyalahgunaan data pribadi.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta misalnya, menerima sekitar 5 ribu laporan dari masyarakat berkaitan dengan perlindungan data pribadi sepanjang 2019. Kasus yang dilaporkan terdiri dari perundungan, pinjaman uang online, hingga jual-beli pekerja seks komersial.
Sementara dari riset Center for Digital Society (CfDS) menunjukkan, Indonesia termasuk salah satu negara yang rawan terjadi penipuan terhadap pengguna layanan e-commerce dan perbankan digital. Pada 2019, terdapat 1.507 kasus penipuan digital.