Indonesia diperkirakan menghasilkan 64 juta ton sampah setiap tahunnya. Namun, merujuk data Sustainable Waste Indonesia (SWI) tahun 2017, dari angka tersebut baru 7 persen yang didaur ulang, sementara 69 persen di antaranya menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih parahnya lagi 24 persen sisanya dibuang sembarangan dan mencemari lingkungan sehingga dikategorikan sebagai illegal dumping.
Untuk meningkatkan daur ulang sampah, pemerintah pun mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada 2017. Target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam beleid tersebut adalah 100% sampah terkelola dengan baik sehingga 'Indonesia Bersih Sampah 2025' pun terwujud. Jabaran dari target tersebut adalah 30 persen masuk ke target pengurangan (mencegah penumpukan sampah, daur ulang, pemanfaatan kembali), sementara 70 persen sampah pada 2025 masuk ke terget penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2017, jenis sampah organik mencapai 60 persen. Lalu, kedua terbesar adalah sampah plastik yang mencapai 16 persen.
Sampah plastik sebenarnya punya potensi besar untuk didaur ulang. Pemanfaatanya bisa sebagai campuran aspal, energi listrik, ataupun diolah kembali menjadi bahan baku plastik. Merujuk data dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), dari 2,7 juta ton sampah plastik, baru sekitar 61,5 persen yang didaur ulang. Masih ada sekitar 1 juta ton sampah plastik yang dapat didaur ulang.