Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari di tiga lokasi berbeda. Pada 2 September 2019, KPK mengungkap kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Muara Enim, Elfin M. KPK pun menyita uang senilai US$ 35 ribu atau sekitar Rp 493,5 juta yang diduga merupakan uang suap yang diberikan Robi Okta Fahlefi, pemilik PT Enta Sari.

Di hari yang sama, KPK juga mengungkap kasus suap distribusi gula yang melibatkan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyoto Setiadi. Dolly diduga meminta bayaran senilai 345 ribu dolar Singapura terkait distribusi gula impor.

Keesokan harinya, pada 3 September, KPK mengungkap kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Bupati Bengkayang Suryadman Gidot diduga meminta uang senilai Rp 336 juta kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.