Pemerintah akan mewajibkan pengguna telepon seluler (ponsel) mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang digunakannya mulai Agustus 2019. Pendaftaran nomor identitas ponsel tersebut sebagai cara untuk menekan peredaran ponsel ilegal atau perdagangan barang curian.

Nantinya jika nomor IMEI tidak terdaftar, pengguna tidak akan bisa menggunakan ponsel yang dimilikinya. Kendati begitu, pemerintah tidak akan langsung menonaktifkan ponsel yang tidak tercatat tersebut. Ada masa tenggang sekitar dua tahun agar pengguna dapat mengganti ponselnya. IMEI adalah nomor identitas khusus untuk setiap kartu GSM yang dikeluarkan produsen ponsel.

Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), penjualan ponsel di Indonesia mencapai 50 juta unit setiap tahun. Dari jumlah itu sekitar 20 persennya merupakan barang ilegal, baik selundupan maupun ponsel yang diperbarui (refurbished).