Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Kamis (27/6). Sembilan hakim MK menilai, dalil-dalil yang dikemukakan tim kuasa hukum keduanya tidak memiliki relevansi dan cukup bukti.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak memiliki wewenang menangani pelanggaran administrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi TSM hanya dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Kubu Prabowo-Sandi pun menerima hasil putusan MK yang menolak gugatannya. Prabowo berharap agar para pendukungnya tidak berkecil hati, tetap tegar, dan tenang. “Selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi,” katanya, sembari berdampingan bersama Sandiaga.