Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat. Salah satu caranya dengan mendorong pembangunan desa secara swakelola melalui pemanfaatan tenaga kerja dan material lokal.
Upaya tersebut diwujudkan dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dimulai sejak 2018. Dana yang digunakan berasal dari 30 persen alokasi dana desa.
Sampai November 2018 sudah terlaksana 230.318 kegiatan dengan serapan dana sebesar Rp 20,12 triliun. Kegiatan swakelola desa telah menyerap 6,5 juta pekerja yang berasal dari beragam latar belakang sosial. Rinciannya adalah 2,8 juta jiwa dari rumah tangga miskin, 1,2 juta jiwa dari setengah pengangguran, 1,2 juta jiwa pengangguran, dan 1,3 juta jiwa dari kondisi sosial lainnya.
Serapan tenaga kerja tersebut meningkatkan jumlah pendapatan masyarakat desa dan turut mendukung upaya menurunkan tingkat pengangguran terbuka. Berdasarkan data Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, tingkat kemiskinan perdesaan menurun dari 14,1 persen pada Maret 2017 menjadi 13,9 persen pada periode yang sama 2018.