Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu

Penulis:
Editor: Arsip
21/6/2018, 10.47 WIB

Proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak Oktober 2017. Ada 27 parpol yang mengikuti seleksi untuk menjadi peserta pemilu serentak pertama yang dilakukan di Indonesia. Tahapan yang harus dilalui adalah pendaftaran daring, melengkapi dokumen persyaratan, seleksi administrasi dan verifikasi faktual. Indikator dasar seleksi administrasi yakni terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, nomor rekening parpol serta keanggotaan.

Pada kloter pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima 14 aplikasi, dengan hasil 12 parpol memenuhi syarat dan dua parpol tidak memenuhi syarat. Di bulan berikutnya, KPU memutuskan untuk memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengumpulkan dokumen administrasi mereka yang belum lengkap. Dari 9 parpol pada kloter kedua ini, dua parpol memenuhi syarat dan tujuh parpol tidak memenuhi syarat. Total parpol yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan ini sebanyak 14 parpol.

Beberapa parpol yang tidak lolos kemudian mengajukan banding kepada Badan Pengawas Pemilu untuk pengkajian ulang aplikasi mereka. Hasilnya, dua parpol yakni Partai Bulan Bintang dan PKPI dinyatakan berhak untuk lanjut ke tahap verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, dinyatakan 16 parpol nasional dan 4 partai lokal akan bersaing dalam Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019.

Terkait undang-undang yang mengatur persoalan pemilu di Indonesia, masih tergolong lemah karena masih terpisah-pisah. Penyatuan regulasi perlu dilakukan untuk mengatur seluruh masalah secara komprehensif agar bisa meminimalisir potensi masalah dalam penyelenggaraan pemilu.