Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin. Alokasi anggaran untuk keluarga penerima manfaat (KPM) terus meningkat setiap tahunnya.
Pada 2017, anggaran PKH dialokasikan Rp 11,3 triliun untuk 6 juta keluarga. Sedangkan pada 2018, anggarannya ditambah menjadi Rp 17,3 triliun untuk 10 juta penerima.
Pencairan PKH bisa dilakukan melalui jaringan E-Warong Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama (KUBE) PKH untuk transaksi belanja pengan. Selain itu bisa melalui agen perbankan dan anjungan tunai mandiri (ATM) yang dikelola anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).
Adapun kriteria penerima PKH antara lain ibu hamil/nifas; anak balita; anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum menamatkan pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat; lanjut usia di atas 70 tahun; dan penyandang disabilitas berat.