Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisaai Kemasyarakatan (Ormas) untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peraturan baru ini bukan bertujuan untuk melarang masyarakat berserikat dan berkumpul. Ormas tetap bisa hidup asalkan tidak melanggar larangan yang tertera dalam Perppu.

Beberapa hal yang dilarang di antaranya melakukan kegiatan separatis atau melakukan permusuhan dan penistaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sanksinya bisa berupa pembubaran organisasi hingga hukuman penjara.