Guna mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan, pemerintah menggulirkan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Realisasi program tersebut berupa redistribusi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan produktif.
Secara total, redistribusi lahan mencakup lahan seluas 21,7 juta hektare. Terbagi atas 9 juta hektare untuk Reforma Agraria yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta 12, 7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tujuan Reforma Agraria antara lain untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan, mendekatkan masyarakat dengan sumber ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.