Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mengalami hambatan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga antirasuah. Sejak awal 2015 ada enam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dan menyebabkan gugurnya status tersangka.
Kasus terhangat yaitu dibatalkannya status tersangka Ketua DPR Setya Novanto. KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Putusan sidang praperadilan ini berlanjut dengan dilaporkannya Hakim Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
Banyaknya sidang praperadilan terhadap KPK, menandakan adanya celah yang dijadikan kesempatan bagi para pelaku pidana korupsi untuk menghindari jeratan hukum. KPK dianggap melanggar prosedur dalam undang-undang dalam melakukan penyelidikan. Hal ini dijadikan senjata dalam persidangan dengan membawa isu pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh KPK.
Terkait fenomena pelemahan KPK oleh beberapa pihak, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, akan tetap berkomitmen dalam memberantas tindak korupsi. Setidaknya, di enam bulan pertama 2017, KPK telah menindak 51 kasus korupsi. Mayoritas kasus tersebut terkait dengan tindak penyuapan.