Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian dalam proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 mega watt (MW) periode 2006-2015. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2016 yang dipublikasikan Kamis (6/4) lalu, tercatat potensi kerugian proyek peninggalan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mencapai Rp 5,6 triliun yang terdiri dari Rp 2,6 triliun dan US$ 225,9 juta. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan dan Kerugian Pembangkit Mangkrak)
Salah satu sumber kerugian tersebut adalah mangkraknya pembangunan lima Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di berbagai wilayah. BPK menilai terhentinya proyek tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 609,5 miliar dan US$ 78,7 juta. BPK menyatakan, berbagai permasalahan tersebut mengakibatkan pembangunan PLTU 10.000 MW tidak sesuai target dan biaya penyelesaiannya membengkak. (Baca: BPK Laporkan Temuan Kerugian Pembangkit Mangkrak ke Jokowi)