Akibat penangkapan berlebih, tuna Indonesia berada dalam ancaman kepunahan. Organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang lingkungan, World Wild Fund for Nature (WWF) merumuskan lima langkah strategis untuk menjaga kelangsungan tuna. Upaya itu dimulai dengan melakukan kajian ilmiah untuk memetakan kondisi tuna, kemudian dilanjutkan dengan membangun kerjasama antar sektor yang berkaitan.
Penyelamatan tuna juga melibatkan perumusan skema keuangan sebagai insentif bagi nelayan dan industri yang terkena dampak kebijakan. Langkah berikutnya adalah pembuatan kebijakan pemulihan ekosistem oleh pemerintah. Kebijakan itu bersifat terencana, jangka panjang, dan sesuai dengan semangat pelestarian lingkungan.
Tidak hanya di level nasional, penyelamatan tuna melibatkan kerjasama dengan negara lain yang berbagi kawasan perairan dengan Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia bergabung dalam organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO). Masuknya Indonesia ke RFMO memberi sejumlah manfaat seperti kuota penangkapan tuna secara legal, akses penjualan tuna ke pasar internasional, dan membuka ruang diplomasi perikanan.