Setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperoleh jaminan hari tua, pensiun, dan kematian. Beragam sanksi disiapkan oleh Badan Penyedia Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk perusahaan yang tidak patuh. 

(Databoks: BPJS Ketenagakerjaan Baru Gaet 16% Pekerja)

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, sanksi yang menanti adalah teguran hingga tidak mendapatkan layanan publik tertentu. Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan iuran akan dikenakan denda atau kurangan penjara. 

 (Baca: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kadin Gaet Peserta Baru)

Pemberian sanks sekaligus bertujuan meningkatkan kepesertaan BPJSTK. Hingga Juni 2016, penyelenggara BPJSTK mencatat hanya 16,3 persen pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Sebanyak 100 ribu lainnya belum mendaftar.