Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/2016 memutuskan kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku per 1 Januari 2017. Kenaikan dengan rata-rata 10,5 persen didasari sejumlah pertimbangan, yaitu kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negera.
(Databoks: 2017, Cukai Rokok Naik 10,5%)
Dari faktor kesehatan, pembatasan konsumsi rokok dan tambahan dana kesehatan menjadi pertimbangan utama. Hasil cukai akan digunakan untuk menambah alokasi kesehatan. Sementara pertimbangan tenaga kerja, petani, dan rokok ilegal menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan tarif tidak lebih tinggi dibanding peningkatan yang diberlakukan tahun ini.
(Baca: Perbesar Dana Kesehatan, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan kenaikan tarif yang ditetapkan juga merupakan hasil masukan dari seluruh pihak. Ia menjanjikan kebijakan ini akan berdampak seminimal mungkin, khususnya bagi industri.