Sepanjang 2016, sedikitnya enam negara termasuk Indonesia memburu Google karena dianggap belum memenuhi pembayaran pajak. Negara-negara Eropa seperti Prancis, Italia, Inggris, dan Spanyol lebih agresif menekan raksasa internet tersebut agar membayar kewajibannya. Bahkan di Inggris, Google telah bersedia menebus pajak senilai 139 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun. Adapun di Spanyol dan Prancis, kantor perusahaan multinasional tersebut digerebek oleh otoritas pajak setempat.
(Baca: Pemerintah Akan Investigasi Pajak Google)
Di Indonesia, Agustus lalu Google mengirim balik surat pemeriksaan dari Direktorat Pajak. Perusahaan mesin pencari itu menolak diperiksa dan dianggap tidak berniat untuk membayar pajak di Indonesia. “Kami akan tingkatkan ke tahap investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan adanya indikasi tindak pidana,” kata Muhammad Hanif, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
(Baca: Menkeu Siap Bawa Sengketa dengan Google ke Pengadilan Pajak)
Selama ini Google diduga memindahkan keuntungannya ke negara lain yang memiliki tarif pajak rendah. Di Eropa, raksasa teknologi informasi itu memusatkan operasinya di Irlandia. Walhasil di sana perusahaan mesin pencari tersebut hanya membayar pajak yang sangat kecil. Singapura menjadi pusat transaksi Google di Asia Pasifik.
(Ekonografik: 4 Raksasa Teknologi Dikejar Pajak)