Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, kembali dilanjutkan. Aspek hukum, lingkungan hidup, dan teknis ketersediaan listrik menjadi alasan untuk meneruskan pembangunan pulau buatan itu.
(Baca: Luhut sebut Tiga Alasan Lanjutkan Reklamasi Pulau G)
Pertengahan tahun ini, Menko Maritim yang masih dijabat Rizal Ramli menghentikan reklamasi Pulau G dengan alasan membahayakan lingkungan hidup, proyek vital, dan jalur nelayan. Selain mengancam biota laut, pulau itu dibangun di atas kabel listrik, bahkan berdekatan dengan PLTGU Muara Karang, sehingga mengganggu sirkulasi air pembangkit. Keberadaan pulau juga menghambat lalu lintas kapal.
(Baca: Batalkan Putusan Rizal Ramli, Luhut Lanjutkan Reklamasi Pulau G)
Menurut Luhut, permasalahan seputar reklamasi Pulau G masih dapat dicarikan jalan keluar. Sirkulasi air pendingin PLTGU dengan rekayasa teknis melalui pembangunan tanggul menjadi salah satu solusi yang ditawarkan. Adapun bagi nelayan yang terkena dampak reklamasi, Pemprov DKI akan rumah susun bersubsidi.
(Baca: Luhut Ungkap Izin Reklamasi Teluk Jakarta Terbit Sejak Zaman SBY)
Luhut menyatakan, keputusan pemerintah untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G seharusnya tidak perlu dipermasalahkan lagi. Menurutnya proyek tersebut telah melalui kajian yang cukup lama. Namun proyek tersebut menjadi komoditas politik sehingga reklamasi harus melalui kajian ulang.
(Baca: Luhut Tantang Pihak yang Politisasi Reklamasi Teluk Jakarta)