Pabrikan sepeda motor Honda dan Yamaha tersandung masalah. Dua produsen motor terbesar di Indonesia itu diduga melakukan kesepakatan penetapan harga (kartel) untuk sepeda motor jenis skuter matik. Kesepakatan tersebut melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Baca: Diduga Kartel Skutik, Yamaha dan Honda Terancam Denda Rp 25 Miliar)
Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), dua perusahaan itu menguasai hampir 97 persen penjualan skuter pada 2015. Penguasaan Honda sekitar 67 persen, sedangkan Yamaha 29 persen dari total penjualan skuter matik di Indonesia.
(Ekonografik: Honda "Raja" Jalanan Indonesia 2015)
Selain penguasaan pangsa pasar yang dominan, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pergerakan kenaikan harga skuter Yamaha yang selalu mengikuti peningkatan harga Honda. Menurut Ketua KPPU, Syarkawi, dugaan persekongkolan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut telah diselidiki sejak 2014.
Dalam sidang perdana Majelis Komisi KPPU, Selasa (19/7), investigator membacakan laporan dugaan pelanggaran termasuk alat bukti. Salah satu bukti yang disampaikan adalah jalinan komunikasi melalui surat elektronik antara direksi kedua perusahaan untuk berkoordinasi dalam penentuan harga jual di pasaran yang terjadi sejak 2013.