KATADATA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto yang berlangsung sejak awal bulan ini terus menyedot perhatian publik. Setelah memanggil sejumlah saksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan nasib Ketua DPR itu pada Rabu, 16 Desember 2015. Setya diadukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam dugaan “percaloan” perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Integritas MKD dalam menjaga wibawa dan kehormatan anggota Dewan menjadi sorotan dalam mengambil keputusan. Apalagi, beberapa anggota MKD dari fraksi Partai Golkar menganggap Setya Novanto tidak bersalah dan hanya korban pencemaran nama baik oleh Sudirman Said.
Menjelang pengambilan keputusan sidang, Presiden Jokowi menyerukan agar MKD melihat fakta-fakta dan mendengarkan suara rakyat. Dia pun mengingatkan saat ini merupakan era keterbukaan informasi di mana rakyat menginginkan transparansi, interaksi, dan dialog. Sebelumnya, Jokowi juga marah karena namanya dicatut untuk meminta saham Freeport.
Saat ini, di publik muncul tuntutan agar Setya Novanto mundur dari Ketua DPR karena dinilai terbukti melanggar kode etik Dewan. Lebih-lebih, dia pernah divonis melanggar etik karena menghadiri kampanye Donald Trump, bakal calon Presiden Amerika Serikat. Apalagi, Kejaksaan Agung sedang mengumpulkan barang bukti dugaan pidana dalam kasus ini.