KATADATA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan “percaloan” dalam perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia pada Selasa (1/12) berlangsung alot. Karena tidak tercapai mufakat, sidang yang dipimpin Surahman Hidayat dijalankan lewat voting dengan putusan bahwa sidang terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto tersebut dilanjutkan.
Sejatinya, sidang tersebut dijalankan melalui dua tahap. Hasil voting tahap pertama, 11 orang memilih melanjutkan sidang dan enam anggota lainnya meminta persidangan tidak dilanjutkan karena dianggap tidak cukup verifikasi dan alat bukti. Pada voting kedua, sembilan orang sepakat untuk melanjutkan sidang serta pengesahan jadwal, sedangkan delapan orang memilih untuk melakukan verifikasi.
Dengan hasil voting tersebut, Surahman Hidayat menegaskan bahwa sidang pertama atas kasus Freeport ini akan dilanjutkan pada Rabu 2 Desember 2015. Rencananya, sidang pertama ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said sebagai saksi.
Pemanggilan saksi kedua direncanakan Kamis 3 Desember 2015 dengan mengundang saksi, Ma'roef Sjamsoeddin dan Reza Chalid. Setya Novanto rencananya baru diagendakan pada Senin 7 Desember 2015.