Revisi Setelah Menuai Penolakan

Penulis:
Editor: Arsip
6/7/2015, 17.07 WIB

KATADATA ? Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 tentang pelaksanaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya menuai protes keras dari 105 ribu orang melalui petisi online.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri revisi PP akan menjamin pekerja yang terkena Pemutusan Hukuman Kerja (PHK) bisa mengambil dana JHT tanpa menunggu hingga 10 tahun. "Bagi pekerja yang kena PHK nantinya akan bisa klaim JHT 1 bulan setelah PHK tanpa harus menunggu 10 tahun," ujarnya.

Namun, bila pekerja yang terkena PHK kembali bekerja maka statusnya kembali menjadi peserta aktif Badan Penjaminan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pekerja berstatus aktif hanya diperbolehkan mengambil dana JHT maksimal 30 persen untuk pembiayaan rumah atau 10 persen untuk keperluan dasar.

Menurut Hanif masa tunggu sepuluh tahun akan lebih bermanfaat bagi pekerja sebab JHT merupakan perlindungan bagi pekerja yang sudah tidak lagi produktif baik disebabkan oleh cacat total tetap, usia tua, maupun tutup usia. ?Dari segi manfaat ini jauh lebih baik dan besar daripada regulasi sebelumnya,? ujarnya.

Sejak 1 Juli BPJS Ketenagakerjaan menerapkan skema baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015. Skema tersebut diterapkan untuk menyelaraskan tata cara pencairan JHT agar sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2004, yang menyebutkan bahwa dana JHT dapat diambil dalam jumlah terbatas setelah kepesertaan minimal mencapai 10 tahun.

Reporter: Leafy Anjangi