KATADATA ? Desakan Presiden Joko Widodo kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar sisa ganti rugi korban lumpur memunculkan kembali kontroversi penyebab semburan yang menenggelamkan Kecamatan Porong, Sidoarjo itu. Apalagi, belakangan muncul wacana pemerintah akan membeli aset Lapindo supaya perusahaan itu memiliki dana untuk membayar ganti rugi.

Meski pengadilan menyatakan semburan lumpur disebabkan faktor alam (gempa Yogya), sejumlah dokumen justru mengatakan sebaliknya. Surat Medco kepada Lapindo Brantas Inc. delapan tahun silam yang dimiliki Katadata, misalnya, mengindikasikan bencana semburan lumpur panas Lapindo merupakan akibat faktor manusia alias kelalaian dalam proses pengeboran.

Dokumen kedua adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 29 Mei 2007. Laporan BPK menyebutkan indikasi inkompetensi kontraktor pengeboran, antara lain tidak berpengalaman, kualitas kru yang rendah, serta kualitas peralatan di bawah standar. PT ETTI, yang menjadi konsultan BPK, juga melaporkan sejumlah kelalaian pengeboran.

Halaman:
Reporter: Metta Dharmasaputra, Leafy Anjangi, Adek Media Roza