KATADATA ? Tak banyak disorot media, sidang kasus Asian Agri di Pengadilan Pajak telah digelar di Pengadilan Pajak sejak pertengahan Agustus lalu. Total wajib pajak yang disidangkan berjumlah 14 perusahaan, semuanya merupakan anak usaha Asian Agri Group.
Sidang dalam pengadilan ini akan menjadi prosesi terakhir pertaruhan antara pemerintah dan Asian Agri. Jika Direktorat Jenderal Pajak dikalahkan, maka negara akan berpotensi kehilangan uang Rp 4,5 triliun. Sebagian dari kewajiban tersebut sudah dibayarkan oleh perusahaan ke negara.
Pengadilan pajak ini digelar menyusul keberatan Asian Agri yang divonis denda dan harus membayar Rp 2,5 triliun oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012. Sanksi tersebut dua kali lebih besar dari denda keterlambatan pembayaran pokok pajak senilai Rp 1,25 triliun.
Itu belum termasuk kekurangan bayar dan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak yang tercatat Rp 1,96 triliun. Dengan demikian, total yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp 4,5 triliun.