Pemerintah memutuskan tetap melaksanakan tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. Namun tidak semua daerah dapat melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah. Hanya daerah dengan kategori zona hijau yang boleh menggelar kegiatan di sekolah.
(Baca: Polemik Bersekolah Saat Normal Baru)
(Baca: Pro-Kontra Normal Baru di Pusat Perbelanjaan)
Zona hijau adalah area yang memiliki risiko rendah penularan Covid-19. Hingga 15 Juni 2020, hanya ada sekitar 85 kabupaten/kota yang berada di zona ini. Sementara sisanya, sebanyak 429 kabupaten/kota belum diperkenankan untuk belajar tatap muka. Kegiatan belajar hanya dilakukan secara virtual.
(Baca: Ahli Epidemiologi: Jawa Masuki Fase Rawan Corona pada Juli-September)
(Baca: Menghitung Waktu Tepat Memasuki New Normal)
Kendati kegiatan di sekolah sudah diperbolehkan, tetapi ada syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, terdapat izin dari pemerintah daerah atau kantor wilayah/kantor kementerian agama. Kedua, terdapat persetujuan dari orang tua atau wali murid untuk melakukan pembelajaran tatap muka di lingkungan sekolah. Ketiga, telah memenuhi daftar periksa dan sekolah siap untuk memfasilitasi sarana yang dibutuhkan untuk mencegah penularan virus.