Presiden Joko Widodo dalam sembilan agenda prioritas Nawacita menjanjikan akan menjamin kepastian hukum akan hak dan akses tanah hingga mendorong reformasi agraria. Ini bertujuan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ekonomi di pedesaan yang akan menghasilkan efek berganda jika tak ditangani dengan tepat.
Sebagai manifestasi janji tersebut, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016 tentang program Perhutanan Sosial. Penyelesaian masalah ekonomi, lingkungan, dan konflik penguasaan lahan (tenurial) menjadi sasaran utama di dalam program ini.
Tujuan program Perhutanan Sosial ini antara lain mempercepat pemerataan akses ekonomi, menjaga kualitas hutan, dan melegalisasi penggunaan lahan bagi masyarakat. Untuk mengakomodir partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan, Perhutanan Sosial memiliki lima skema. Program ini juga mempunyai empat pilar penting dalam pelaksanaannya.