Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik tuas “rem darurat“ setelah kasus Covid-19 di ibu kota terus menanjak. Pemprov akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
Selain dilatarbelakangi jumlah kasus, keputusan tersebut juga disebabkan kapasitas rumah sakit semakin menipis. Tingkat keterisian tempat tidur untuk isolasi dan perawatan intensif masing-masing sudah mencapai 77% dan 83%, dan diperkirakan penuh pada 17 dan 15 September mendatang.
Di samping itu, rasio kepositifan (positivity rate) di Jakarta selama 31 Agustus hingga 6 September mencapai 14,2%. Angka ini di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5%. Kemudian, kasus kematian di DKI pun mencapai 2,7% dari total kasus positif.