Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dengan menerapkan silvikultur. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), HTR merupakan hutan tanaman yang ada di hutan produksi dan dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan potensi hutan dengan tetap menjaga kelestariannya.
Berkat adanya skema HTR, para petani hutan mampu membudidayakan komoditas andalannya. Berdasarkan data KLHK, madu, sengon, dan jahe menjadi komoditas andalan para Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) tahun 2007 – 2019.
Berdasarkan data KLHK, sejak tahun 2007 – 2018 terdapat 737 kelompok yang saat ini mengantongi Surat Keterangan (SK) pengelolaan HTR di seluruh Indonesia. Nusa Tenggara Timur (NTT) miliki izin terbanyak, yaitu sebesar 87 unit. Untuk mempercepat dampak positif yang hadir dari HTR, seluruh aktor kunci juga tetap perlu memperhatikan beberapa hal. Utamanya ialah jaminan hukum atas tanah dan kemudahan akses ekonomi.