Pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi perekonomian rakyat, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang omzetnya menurun akibat melemahnya daya beli dan pemberlakuan pembatasan fisik berskala besar (PSBB).
Tingginya risiko penularan COVID-19 di pasar tradisional menuntut perhatian semua pihak karena pasar tradisional merupakan jantung ekonomi rakyat. Karena itu diperlukan inisiatif yang sistematis agar risiko penularan dapat diturunkan dan ekonomi tetap terus berjalan.
Pasar tradisional mengalami penurunan omzet penjualan hingga 40 persen karena berkurangnya aktivitas kunjungan dan belanja tatap muka. Menurunnya aktivitas perekonomian pasar tradisional akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pada 2018 di seluruh wilayah Indonesia terdapat setidaknya 14 ribu pasar tradisional dengan jumlah pedagang mencapai 12,6 juta orang. Jumlah ini belum termasuk pemasok dan pengelola pasar. Besarnya jumlah pasar dan pedagang ini tentunya signifikan untuk menopang perekonomian daerah di masa pandemi COVID-19.
Pemerintah daerah perlu memastikan pelaksanaan protokol kesehatan diterapkan di pasar-pasar tradisional. Pandemi berdampak sangat serius terjadap sektor perekonomian sehingga implementasi dan pengawasan protokol kesehatan di pasar tradisional menjadi sangat penting agar perekonomian daerah dan usaha kecil menengah dapat tetap berjalan.