Pemerintah mengeluarkan mandatori biodiesel dari sawit sebagai bahan baku utama pembuatan biodiesel. Laporan GAPKI menyebutkan, pada 2020, sebanyak 15 persen crude palm oil (CPO) digunakan sebagai bahan baku biodiesel.
Faktanya, penerapan sawit sebagai bahan baku biodiesel masih memiliki persoalan. Utamanya, belum ada standar berkelanjutan di sektor hilir industri biodiesel. Ini disebabkan, standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku hanya sampai pabrik kelapa sawit. Sampai 2020 pun, baru 38 persen perkebunan sawit tersertifikasi ISPO.
Kondisi tersebut menyebabkan sumber bahan baku yang tidak transparan dan munculnya potensi ekstensifikasi lahan. Oleh karenanya, penerapan standar berkelanjutan industri biodiesel dari hulu ke hilir perlu segera diterapkan.
Penerapan standar berkelanjutan yang komprehensif bisa mendatangkan berbagai manfaat, seperti memastikan bahan baku dari perkebunan tersertifikasi ISPO, proses produksi sesuai standar mutu lingkungan, sosial, dan ekonomi. Manfaat lainnya adalah memastikan emisi rantai pasok lebih kecil dibanding bahan bakar fosil.