Ketentuan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dihapus dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebelumnya, regulasi ini diatur pada Pasal 18 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai kondisi fisik dan geografis DAS dan/atau pulau.
Menyambut aturan baru tersebut, pemerintah kini menyiapkan beberapa hal teknis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perangkat analisis LCA (Life Cycle Assessment) untuk tetap mempertahankan kelestarian lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam akun resmi Twitter-nya (10/10/20) pun meyakini bahwa kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan justru akan lebih ketat, khususnya dalam aspek keberlanjutan.
Dengan adanya perubahan ketentuan pun berdampak pada lingkungan dan masyarakat adat. Melansir dari Forest Digest, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) melihat adanya beberapa kontradiksi. Beberapa di antaranya adalah kontradiktif dengan tren penurunan deforestasi global dan inisiatif daerah, seperti Papua dan Papua Barat dalam Deklarasi Manokwari. Masyarakat adat yang permukiman desanya 22,18 persen ada di tepi kawasan hutan dan 3,3 persen di dalam kawasan hutan juga berpotensi kehilangan sumber mata pencaharian.