Inisiatif Berkelanjutan Industri Pulp dan Kertas

Penulis: Arofatin Maulina Ulfa - Tim Riset dan Publikasi
9/4/2021, 21.12 WIB

Memastikan industri kertas dijalankan secara berkelanjutan adalah salah satu cara menyelamatkan hutan di Indonesia. Diantaranya melalui sertifikasi dan komitmen dari perusahaan untuk mematuhi prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Beberapa sertifikasi tersebut di antaranya Forest Stewardship Council (FSC), Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Tercatat hingga saat ini, terdapat 84 perusahaan pulp dan kertas dengan kapasitas produksi mencapai 7,93 ton pulp per tahun dan 12,98 juta ton kertas per tahun. Adapun dua pemain besar industri pulp dan kertas di Indonesia, APP dan April Group menerapkan komitmen industri terhadap keberlangsungan hutan lestari melalui Sustainable Forest Management Policy (SFMP) dan Forest Conservation Policy (FCP).

Dalam komitmen tersebut, perusahaan harus memastikan bahwa kegiatan industri pulp dan kertas berhenti menggunakan kayu alami sebagai bahan baku. Perusahaan juga wajib memenuhi komitmen pengurangan emisi serta menghentikan ekspansi perkebunan di area gambut. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki manajemen konflik dengan masyarakat sekitar untuk menjaga harmonisasi.

Berbagai komitmen dan sertifikasi ini akan memberi dampak bagi lingkungan diantaranya menjaga ekosistem gambut, perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengurangan jejak karbon, serta pengakuan masyarakat adat dan hak warga lokal.